Sejak bulan Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, format baru pada SIM ini kabarnya untuk mendukung penggunaan SIM di luar negeri.
Sebelum membuat SIM baru pakai NIK KTP, kamu wajib tahu dulu beberapa persyaratannya. Lalu, apakah syarat dan cara bikin SIM pakai NIK KTP sama seperti membuat SIM biasa sebelumnya?
Mari temukan jawabannya lewat informasi yang sudah Popmama.com siapkan secara detail dalam artikel kali ini.
Yuk, disimak!
Cara Bikin SIM Pakai NIK KTP
Tujuan Pengintegrasian Nomor NIK dengan SIM
Popmama.com/Juan Dwi Satya
Bukan tanpa alasan adanya pengintegrasian nomor NIK dengan SIM. Adapun tujuan kebijakan ini adalah untuk memudahkan pendataan masyarakat pemilik SIM, dan mendukung penggunaan SIM di luar negeri.
Lebih lanjut, kebijakan ini pun diharapkan dapat mengatasi masalah pembuatan SIM ganda. Pasalnya, kebijakan ini dinilai mampu menghilangkan praktik pembuatan SIM secara berulang di berbagai provinsi.
Selain itu, kebijakan baru ini juga mendorong masyarakat untuk mengikuti seluruh proses pembuatan SIM, termasuk ujian praktik, teori, dan pengambilan foto, sampai SIM baru dicetak.
Editors' Pick
Perbedaan SIM Pakai NIK KTP dengan SIM sebelumnya
Popmama.com/Juan Dwi Satya
Tak sedikit yang bertanya soal perbedaan antara SIM pakai NIK dengan SIM biasanya. Lantas, apa bedanya SIM pakai NIK KTP dengan SIM pada umumnya yang kini masih berlaku?
Nantinya pada SIM yang dibuat pakai NIK KTP akan tercantum beberapa informasi tambahan, seperti nomor NIK pada bagian kolom nomor SIM, dan ada penambahan gambar mobil atau motor pada bagian sudut kanan SIM sesuai dengan jenis SIM yang dibuat.
Selain itu, keterangan informasi pribadi kabarnya juga akan menggunakan bahasa Inggris. Informasi itu meliputi nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, hingga jenis kendaraan.
Syarat Bikin SIM Pakai NIK KTP
Popmama.com/Juan Dwi Satya
Persyaratan pembuatan SIM baru pakai NIK KTP tidak berbeda dengan persyaratan bikin SIM sebelumnya. Berikut syarat bikin SIM pakai NIK KTP, antara lain:
1. Syarat bikin SIM A pakai NIK KTP:
Minimal berusia 17 tahun
Sehat jasmani (penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik) dan rohani (kemampuan kognitif, psikomotorik, kepribadian)
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pas foto ukuran 3x4 atau 2x3 sebanyak 4 lembar
Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah dan retina mata
Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara non-pajak
2. Syarat bikin SIM C pakai NIK KTP:
Minimal berusia 17 tahun
Menyiapkan pas foto
Membawa KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
Cara Bikin SIM Pakai NIK KTP
Popmama.com/Juan Dwi Satya
Tidak hanya persyaratan yang sama, cara bikin SIM pakai NIK KTP juga tak berbeda dengan cara membuat SIM pada umumnya. Meski begitu, hal yang akan berbeda hanya pada bentuk SIM yang terbit saja.
Berikut cara bikin SIM pakai NIK KTP, antara lain:
1. Cara bikin SIM A pakai NIK KTP:
Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM
Menyerahkan uang pembayaran tes kesehatan fisik dan biaya asuransi
Mengikuti tes kesehatan dan psikologi
Mengikuti ujian teori berbasis komputer
Mengikuti ujian praktik memakai mobil yang disediakan Satpas
Jika lulus, petugas akan memproses pembuatan SIM
2. Cara bikin SIM C pakai NIK KTP:
Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM
Menyerahkan fotokopi KTP dan pas foto
Mengikuti ujian teori
Mengikuti psikotes
Mengikuti test kesehatan
Mengikuti ujian praktik
Bila lulus semua tes, petugas akan memproses pembuatan SIM
Biaya Bikin SIM Pakai NIK KTP
Popmama.com/Juan Dwi Satya
Tidak hanya dari segi persyaratan dan pembuatan, tarif bikin SIM pakai NIK KTP ternyata juga tidak berbeda dari sebelumnya. Ini rincian biaya bikin SIM pakai NIK KTP, antara lain:
SIM A: Rp120.000
SIM B1: Rp120.000
SIM B2: Rp120.000
SIM C: Rp100.000
SIM C1: Rp100.000
SIM C2: Rp100.000
SIM D: Rp50.000
Apakah yang Sudah Punya SIM Wajib Bikin SIM Pakai NIK KTP?
Popmama.com/Juan Dwi Satya
Pemberlakuan SIM pakai NIK KTP membuat tak sedikit orang bertanya-tanya tentang apakah ada kewajiban bagi mereka untuk menggantinya segera atau tidak.
Mengenai itu, pemilik SIM lama yang masih berlaku tidak perlu melakukan apa pun untuk menghadapi kebijakan terbaru ini. Pasalnya, penggunaan NIK KTP sebagai nomor SIM akan berlaku secara otomatis saat melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.
Jadi, itulah rangkuman informasi lengkap tentang syarat dan cara bikin SIM pakai NIK KTP. Lewat rangkuman ini, kamu tentu jadi tahu soal kebijakan terbaru SIM pakai NIK KTP.