Syarat dan Cara Bikin SIM Pakai NIK KTP, Gampang Banget
Ingat! Sekarang nomor NIK juga digunakan sebagai nomor SIM, lho
15 Agustus 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sejak bulan Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, format baru pada SIM ini kabarnya untuk mendukung penggunaan SIM di luar negeri.
Sebelum membuat SIM baru pakai NIK KTP, kamu wajib tahu dulu beberapa persyaratannya. Lalu, apakah syarat dan cara bikin SIM pakai NIK KTP sama seperti membuat SIM biasa sebelumnya?
Mari temukan jawabannya lewat informasi yang sudah Popmama.com siapkan secara detail dalam artikel kali ini.
Yuk, disimak!
Cara Bikin SIM Pakai NIK KTP
Tujuan Pengintegrasian Nomor NIK dengan SIM
Bukan tanpa alasan adanya pengintegrasian nomor NIK dengan SIM. Adapun tujuan kebijakan ini adalah untuk memudahkan pendataan masyarakat pemilik SIM, dan mendukung penggunaan SIM di luar negeri.
Lebih lanjut, kebijakan ini pun diharapkan dapat mengatasi masalah pembuatan SIM ganda. Pasalnya, kebijakan ini dinilai mampu menghilangkan praktik pembuatan SIM secara berulang di berbagai provinsi.
Selain itu, kebijakan baru ini juga mendorong masyarakat untuk mengikuti seluruh proses pembuatan SIM, termasuk ujian praktik, teori, dan pengambilan foto, sampai SIM baru dicetak.
Editors' Pick
Perbedaan SIM Pakai NIK KTP dengan SIM sebelumnya
Tak sedikit yang bertanya soal perbedaan antara SIM pakai NIK dengan SIM biasanya. Lantas, apa bedanya SIM pakai NIK KTP dengan SIM pada umumnya yang kini masih berlaku?
Nantinya pada SIM yang dibuat pakai NIK KTP akan tercantum beberapa informasi tambahan, seperti nomor NIK pada bagian kolom nomor SIM, dan ada penambahan gambar mobil atau motor pada bagian sudut kanan SIM sesuai dengan jenis SIM yang dibuat.
Selain itu, keterangan informasi pribadi kabarnya juga akan menggunakan bahasa Inggris. Informasi itu meliputi nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, hingga jenis kendaraan.
Syarat Bikin SIM Pakai NIK KTP
Persyaratan pembuatan SIM baru pakai NIK KTP tidak berbeda dengan persyaratan bikin SIM sebelumnya. Berikut syarat bikin SIM pakai NIK KTP, antara lain:
1. Syarat bikin SIM A pakai NIK KTP:
- Minimal berusia 17 tahun
- Sehat jasmani (penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik) dan rohani (kemampuan kognitif, psikomotorik, kepribadian)
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto ukuran 3x4 atau 2x3 sebanyak 4 lembar
- Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah dan retina mata
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara non-pajak
2. Syarat bikin SIM C pakai NIK KTP:
- Minimal berusia 17 tahun
- Menyiapkan pas foto
- Membawa KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
Cara Bikin SIM Pakai NIK KTP
Tidak hanya persyaratan yang sama, cara bikin SIM pakai NIK KTP juga tak berbeda dengan cara membuat SIM pada umumnya. Meski begitu, hal yang akan berbeda hanya pada bentuk SIM yang terbit saja.
Berikut cara bikin SIM pakai NIK KTP, antara lain:
1. Cara bikin SIM A pakai NIK KTP:
- Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM
- Menyerahkan uang pembayaran tes kesehatan fisik dan biaya asuransi
- Mengikuti tes kesehatan dan psikologi
- Mengikuti ujian teori berbasis komputer
- Mengikuti ujian praktik memakai mobil yang disediakan Satpas
- Jika lulus, petugas akan memproses pembuatan SIM
2. Cara bikin SIM C pakai NIK KTP:
- Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM
- Menyerahkan fotokopi KTP dan pas foto
- Mengikuti ujian teori
- Mengikuti psikotes
- Mengikuti test kesehatan
- Mengikuti ujian praktik
- Bila lulus semua tes, petugas akan memproses pembuatan SIM
Biaya Bikin SIM Pakai NIK KTP
Tidak hanya dari segi persyaratan dan pembuatan, tarif bikin SIM pakai NIK KTP ternyata juga tidak berbeda dari sebelumnya. Ini rincian biaya bikin SIM pakai NIK KTP, antara lain:
- SIM A: Rp120.000
- SIM B1: Rp120.000
- SIM B2: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM C1: Rp100.000
- SIM C2: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
Apakah yang Sudah Punya SIM Wajib Bikin SIM Pakai NIK KTP?
Pemberlakuan SIM pakai NIK KTP membuat tak sedikit orang bertanya-tanya tentang apakah ada kewajiban bagi mereka untuk menggantinya segera atau tidak.
Mengenai itu, pemilik SIM lama yang masih berlaku tidak perlu melakukan apa pun untuk menghadapi kebijakan terbaru ini. Pasalnya, penggunaan NIK KTP sebagai nomor SIM akan berlaku secara otomatis saat melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.
Jadi, itulah rangkuman informasi lengkap tentang syarat dan cara bikin SIM pakai NIK KTP. Lewat rangkuman ini, kamu tentu jadi tahu soal kebijakan terbaru SIM pakai NIK KTP.
Semoga bermanfaat, ya.
Baca juga:
- Kebijakan Baru! Perpanjangan SIM Harus Punya BPJS Kesehatan
- Biaya, Syarat dan Cara Bikin SIM Agustus 2024, Wajib Tahu
- SIM Indonesia Bakal Bisa Dipakai di Negara ASEAN Mulai Juni 2025