Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Kas Keliling BI untuk Lebaran 2024

Penukaran uang baru untuk Lebaran bisa dilakukan di Kas Keliling BI

31 Maret 2024

Syarat Cara Tukar Uang Baru Kas Keliling BI Lebaran 2024
Pixabay/IqbalStock

Tidak terasa sebentar lagi Idulfitri akan segera datang. Jelang akhir bulan Ramadan, sudah ada banyak orang yang mulai melakukan penukaran uang tunai. Bagi Mama yang ingin tukar uang, tetapi bingung di mana tempatnya, maka jangan khawatir.

Bank Indonesia pada tahun ini sudah menyediakan layanan penukaran uang melalui Kas Keliling BI. Sebelum menukarkan, Mama tentu wajib ketahui dulu syarat dan langkah-langkahnya agar tidak kebingungan.

Syarat dan cara tukar uang baru di Kas Keliling BI sudah Popmama.com rangkumkan melalui artikel berikut ini.

Yuk, disimak!

Editors' Pick

Syarat Tukar Uang Baru di Kas Keliling BI

Syarat Tukar Uang Baru Kas Keliling BI
Pixabay/iqbalnuril

Mama tentunya wajib mengetahui dulu beberapa persyaratan agar bisa menukarkan uang baru di Kas Keliling BI. Perlu Mama ketahui, BI sudah menetapkan sejumlah persyaratannya yang terbilang tak terlalu sulit untuk diikuti.

Berikut syarat tukar uang baru di Kas Keliling BI, antara lain: 

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak
  3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan
  4. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar
  5. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah
  6. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda
  7. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
  8. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati
  9. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19

Cara Tukar Uang Baru di Kas Keliling BI

Cara Tukar Uang Baru Kas Keliling BI
Pixabay/EmAji

Setelah semua persyaratan telah dipenuhi, tiba waktunya bagi Mama untuk melakukan penukaran uang baru di Kas Keliling BI. Tak sulit, begini cara tukar uang baru di Kas Keliling BI, antara lain:

  1. Kunjungi situs https://pintar.bi.go.id/ lewat browser atau peramban yang ada di handphone
  2. Pada halaman utama PINTAR, Mama dapat memilih menu 'Kas Keliling'
  3. Mama selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan
  4. Daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia akan muncul. Mama perlu memilih dulu jadwal dan lokasinya sebelum melanjutkan pemesanan penukaran
  5. Isi data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, no telepon, email
  6. Mengisi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia
  7. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling

Mama harus tahu, saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.

Selain itu, jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

Jumlah Penukaran Uang Rupiah yang Dapat Dipesan Melalui Kas Keliling BI

Jumlah Penukaran Uang Rupiah Dapat Dipesan Melalui Kas Keliling BI
Pixabay/WonderfulBali

BI ternyata sudah mengatur jumlah penukaran uang yang bisa dipesan melalui kas keliling, Ma.

Oleh karena itu, Mama tentu wajib mengetahui jumlah uang Rupiah yang bisa ditukarkan melalui layanan ini. Berikut ketentuannya, antara lain:

  1. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam
  2. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia

Perlu diketahui, Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Jadi, itulah syarat dan cara tukar uang baru di Kas Keliling BI yang bisa Mama ikuti secara mandiri. Informasi ini tentu sangat berharga bagi Mama yang ingin menukarkan uang untuk Lebaran 2024.

Semoga bermanfaaat, ya.

Baca juga:

The Latest