Syarat Terbaru Mudik Naik Pesawat, Belaku Mulai 19 April 2022
Ketahui syarat terbaru ini sebelum hendak mudik menggunakan pesawat terbang
21 April 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah baru saja menerbitkan aturan baru nih, Ma. Aturan baru tersebut mengenai syarat perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi udara.
Syarat penerbangan ini sendiri sudah mulai berlaku sejak 19 April 2022 kemarin, lho.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut merupakan aturan perubahan terhadap SE Menhub Nomor 36 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 4 April 2022 lalu.
Wah, aturan ini tentu perlu mama sekeluarga ketahui agar perjalanan mudik dengan menggunakan pesawat jadi lebih aman dan lancar.
Lantas, apa saja syarat terbaru tersebut? Berikut Popmama.com berikan rangkuman fakta-faktanya terkait syarat terbaru naik pesawat saat mudik.
1. Syarat naik pesawat bagi pihak yang sudah divaksinasi
Vaksin menjadi salah satu hal yang wajib dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mudik.
Bagi mama sekeluarga yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, jika Mama atau anggota keluarga belum mendapatkan vaksin booster, maka harus memenuhi syarat berikut ini:
- Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (kecuali usia 6-18 tahun) wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Perlu diketahui, kewajiban menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR bagi pelaku perjalanan yang baru divaksinasi dosis pertama ini dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Editors' Pick
2. Syarat naik pesawat bagi pihak yang memiliki kondisi kesehatan khusus
Selain mengatur pihak pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi, dalam Surat Edaran tersebut juga mengatur syarat perjalanan naik pesawat bagi pihak yang memiliki kondisi kesehatan khusus.
Seseorang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, pelaku perjalanan dalam kategori ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.