Viral! Syarat Beli Minyak Goreng Harus Ada Bukti Vaksin dan KK
Keputusan beli minyak goreng ini viral di media sosial
21 Februari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mulai 1 Februari 2022 lalu, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI memutuskan untuk menurunkan kembali harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng.
Dilansir dari IDN Times, HET minyak goreng curah sebesar Rp. 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp. 13.500/liter, sedangkan minyak goreng kemasan premium tetap di angka Rp. 14.000/liter. Harga yang ditetapkan ini sudah termasuk dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun, sejak keputusan ini diberlakukan, banyak drama kelangkaan minyak goreng masih saja terus terjadi di berbagai daerah.
Bahkan untuk mencegah terjadinya kelangkaan, ada sebuah keputusan yang baru-baru ini menjadi viral di jagad media sosial. Ada pemberitaan sebuah minimarket membuat keputusan membeli minyak goreng harus sertai fotocopy kk dan bukti vaksin. Sontak beragam komentar pun datang dari warganet.
Untuk mengetahui selengkapnya, kali ini Popmama.com telah merangkum informasinya dari berbagai sumber berikut ini.
Editors' Pick
1. Keputusan ini menjadi viral dari sebuah foto di Instagram
Sebuah minimarket menjadi viral di jagad media sosial setelah membuat keputusan terkait pembelian minyak goreng.
Dalam sebuah foto yang diunggah oleh akun Instagram @video_medsos, terlihat sebuah kertas yang menuliskan bahwa setiap pembelian minyak kelapa bersubsidi wajib sertakan fotocopy kartu keluarga (KK) dan bukti vaksin.
Foto ini diunggah oleh akun Instagram tersebut dengan menuliskan sebuah caption"Komentar kalian apa bosshku".
2. Keputusan ini berlaku untuk semua merek minyak goreng
Tidak hanya pada satu merek, pada foto tersebut tertera juga bahwa program minyak goreng murah ini berlaku untuk semua merek nih, Ma.
Jumlah pembeliannya pun dibatasi. Untuk minyak goreng kemasan 1 liter yang harganya Rp. 14.000, konsumen hanya diperbolehkan membeli sebanyak 2 pcs/merek/struk.
Lalu untuk minyak goreng kemasan 2 liter seharga Rp. 28.000, dan 5 liter seharga Rp. 70.000, pembeliannya dibatasi masing-masing 1 pcs/merek/struk.