Agar Data Dipercaya Dunia Menkes Ubah Istilah Covid-19
Perubahan istilah ini mengikuti ketentuan Badan Kesehatan Dunia (WHO)
15 Juli 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan perubahan istilah terkait kasus Covid-19 karena mengikuti ketentuan Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
Menurut Terawan, pemerintah berupaya menyesuaikan dengan keinginan WHO agar data Covid-19 di Indonesia menjadi lebih baik.
"Sehingga apa yang menjadi data kita pun akan diakui, menjadi data yang baik. Kepercayaan, trust, dari dunia juga akan menjadi baik," kata Terawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam, 14 Juli 2020.
Terawan mengatakan WHO telah menetapkan istilah-istilah yang digunakan dalam kasus Covid-19. Menurut dia, justru aneh jika Indonesia menggunakan istilah yang berbeda dengan ketentuan WHO.
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi selengkapnya.
1. Mengikuti aturan WHO
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengungkapkan alasannya mengubah istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG) dalam kasus Covid-19. Terawan beralasan perubahan itu dibuatnya karena mengikuti standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
"Jadi kita ini negara yang paling taat sama WHO, WHO bilang istilahnya apa, kita ikuti," kata Terawan.
Terawan mengatakan WHO telah menetapkan istilah-istilah yang digunakan dalam kasus Covid-19. Menurut dia, justru tak lazim jika Indonesia tidak mengikuti istilah itu.
"Kalau sesuatu tidak sesuai dengan WHO nanti juga aneh sendiri," kata dia.
Editors' Pick
2. Sebelumnya WHO sudah merencanakan pergantian nama
Saat ditanya alasan mengapa baru sekarang mengubah istilah mengikuti standar WHO, Terawan mengatakan hal ini karena mengikuti perkembangan. Namun, ia pun mengakui anjuran WHO soal istilah ini bukan baru disampaikan sekarang.
"Yo endak (baru sekarang WHO meminta), semua kan disesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan," kata Terawan.
3. Data Indonesia diakui di kancah dunia
Terawan tak merinci apa dampak dari perubahan istilah ini terhadap data kasus Covid-19 di Indonesia. Dia cuma berujar, penyesuaian ini diharapkan bisa membuat data Indonesia diakui di kancah dunia.
"Kita upayakan supaya semua sesuai dengan apa yang WHO inginkan. Sehingga apa yang menjadi data kita pun akan diakui, menjadi data yang baik, kepercayaan, trust dari dunia juga akan menjadi baik," ucap dia.
Perubahan istilah dalam kasus Covid-19 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Terawan mengesahkan aturan itu pada Senin kemarin, 13 Juli 2020.
4. Mempengaruhi laporan jumlah angka kematian
Sebutan untuk ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan), dan OTG (Orang Tanpa Gejala) Covid-19 kini diganti dengan istilah kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat.
Perubahan definisi ini akan mempengaruhi laporan jumlah angka kematian Covid-19. Sistem Bersatu Lawan Covid yang diluncurkan Gugus Tugas Covid-19 telah terlebih dahulu mengacu pada definisi kematian yang dipakai WHO sejak tiga bulan lalu itu.
Itulah beberapa informasi yang terkait dengan perubahan istilah Covid-19. Jadi, istilah Covid-19 bukan lagi ODP, PDP, dan OTG ya, Ma. Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca juga:
- WHO: Covid-19 Bisa Menular Lewat Udara, Protokol Kesehatan Ditambah
- Ilmuwan Sebut Covid-19 Menular Lewat Udara, Ini Penjelasannya!
- Perhatikan! 5 Cara Tepat Gunakan Masker untuk Cegah Penularan Covid-19