Cara Aman Salat Idul Adha Berjamaah di Masjid saat Pandemi
Tetap bisa salat berjamaah dengan patuhi aturan yang berlaku
30 Juli 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Salat hari raya Idul Adha 1441 Hijriyah di tengah pandemi global Covid-19 boleh dilaksanakan. Namun penerapan protokol kesehatan menjadi wajib diterapkan dalam pelaksanaan salat Idul Adha.
Sementara berdasarkan Surat Edaran Nomor 18/2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, disebutkan dalam ketentuannya bahwa pertama tempat peyelenggaraan kegiatan salat dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah.
Tapi harus memerhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah atau gugus tugas daerah.
Lalu bagaimana cara aman salat Idul Adha berjamaah? Yuk, simak informasi selengkapnya yang telah Popmama.com rangkum berikut ini.
Editors' Pick
1. Penyelenggaraan salat Idul Adha tahun 144111/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan atau masjid
Penyelenggaraan Salat Idul Adha tahun 144IH/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:
- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan
- Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter
- Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya
- Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit
2. Penyelenggara wajib menyediakan fasilitas kebersihan dan kesehatan
Pihak dari penyelenggara wajib menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar dan juga wajib menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk.
Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.