SIKM di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma Resmi Dihapus
Kini sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM di bandara
22 Juli 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
PT Angkasa Pura II (Persero) mengungkapkan, saat ini sudah tidak ada lagi pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta).
Hal ini menyusul keputusan Pemprov DKI Jakarta yang sudah tidak memberlakukan lagi SIKM dan menggantinya dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM).
Adapun untuk pemeriksaan CLM saat ini juga belum dilakukan di Soekarno-Hatta.
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi selengkapnya.
Editors' Pick
1. Wajib mengisi Health Alert Card (HAC)
Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid menjelaskan, saat ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap traveler yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma hanya terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC), serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.
"Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, namun tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba," ujar Muhamad Wasid dalam keterangan tertulis, Senin (20/7).
2. Pemeriksaan lebih sederhana
Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 09/2020.
Surat keterangan uji tes PCR dan rapid test kini berlaku 14 hari dari pada saat keberangkatan, dari sebelumnya 3 hari untuk rapid test dan 7 hari untuk PCR.
Ia menambahkan, secara umum proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test.
Ini berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan perjalanan dan sebagainya.