Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok aturan mengenai pedoman pengguna sepeda di jalan. Berbagai poin terkait operasional pengguna sepeda akan dibahas dalam aturan tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, salah satu poin yang akan dibahas dalam aturan ini ialah mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna sepeda.
Setidaknya, akan ada 5 hal yang dilarang oleh Kemenhub bagi pengguna sepeda. Berikut Popmama.com telah merangkumnya.
1. Dilarang berboncengan
pixabay/Karen Warfel
Beberapa kebiasaan kita saat bersepeda adalah menggunakan satu sepeda untuk dua orang meskipun tanpa kursi penumpang di belakangnya.
Bisa saja penumpang itu duduk di depan atau berdiri di penyangga roda belakang sepeda. Namun, saat ini pengguna sepeda akan dilarang untuk mengangkut penumpang atau berboncengan, kecuali sepeda tersebut memang dilangkapi dengan tempat duduk penumpang.
Editors' Pick
2. Dilarang menggunakan handphone
Unsplash/Clem Onojeghuo
Saat mengendarai sepeda beberapa pengguna biasanya sambil menggunakan handphone untuk mengangkat telepon atau mencari playlist lagu dalam ponselnya.
Hal ini merupakan aktivitas yang dapat membahayakan pengguna dan lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, pengguna sepeda juga dilarang untuk mengoperasikan perangkat seluler seperti handphone ketika sedang bersepeda.
3. Dilarang menggunakan payung
Unsplash/Audrey Mari
Pada saat hujan pengguna sepeda dianjurkan untuk menggunakan jas hujan bukan payung. Jika dilakukan hal ini juga dapat membahayakan pengguna sepeda.
Oleh karena itu, pengguna sepeda juga dilarang menggunakan payung pada saat berkendara, kecuali bagi pedagang asongan.
Namun, penggunaan payung bagi pedagang asongan juga dibatasi, yakni hanya diperbolehkan untuk dibuka ketika sedang berhenti.
4. Tidak berjalan berdampingan dengan kendaraan lain
Unsplash/Franco Ruarte
Kemenhub juga melarang pengguna sepeda untuk berjalan secara berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali diatur rambu lalu lintas.
Saat ini marak pengguna sepeda yang dinaungi sebuah komunitas, dan saat mengendarai sepeda mereka cenderung berkumpul.
Biasanya komunitas sepeda ini bisa memakan setengah jalur kendaraan lain yang bisa mengakibatkan kemacetan dan tidak teraturnya kendaraan di jalan.
Perkumpulan sepeda biasanya mengendarai sepeda berddampingan hingga 3 sampai 4 sepeda. Hal ini sangat meresahkan pengguna jalan yang lain karena akses jalan yang dilalui terhalang oleh pesepeda tersebut.
Maka dari itu, Kemenhub membatasi jumlah pesepeda yang berdampingan tidak boleh lebih dari 2 sepeda. Hal ini bertujuan agar keadaan jalan lebih teratur, tidak mengganggu pengguna jalan lain, dan juga tidak membahayakan pengguna sepeda.
Nah, itulah beberapa hal yang akan dilarang oleh Kemenhub tentang aturan mengendarai sepeda. Jadi, kita sudah tidak bisa sembarangan mengendarai sepeda lagi ya, Ma. Jangan lupa pakai perangkat keamanan bersepeda dan patuhi aturan lalu lintas, ya. Semoga bermanfaat.