Hari PRT Internasional & Nasib Pekerja Rumah Tangga di Indonesia
Tahukah kamu, 16 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari PRT Internasional?
16 Juni 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tahukah kamu, 16 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional?
Bertepatan dengan momen di 2022, kembali digaungkan urgensi perlindungan bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.
Dengan diperingatinya Hari PRT Internasional, diharapkan ada beberapa kabar baik untuk para PRT di Indonesia yang didominasinya oleh perempuan, ya.
Berikut Popmama.com rangkum beberapa fakta terkait Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional.
1. Belum ada payung hukum untuk perlindungan PRT
Hari PRT Internasional yang jatuh pada hari ini juga bertepatan dengan peristiwa ditetapkannya Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201 tentang pekerjaan yang layak bagi PRT yang diadopsi oleh Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) pada 2011.
Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201 merupakan langkah penting untuk pengakuan akan kerja-kerja PRT dan memastikan hak-hak PRT yang selama berabad-abad diabaikan dapat diatur dalam perundang-undang nasional sebagaimana hak-hak pekerja lainnya.
Sayangnya, pemerintah Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut.
Di sisi lain, DPR RI telah mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada 2004 (RUU PPRT). Namun, hingga 18 tahun kemudian perjuangan untuk pengesahannya belum juga membuahkan hasil.
Karena tidak adanya payung hukum tentang PRT, artinya tidak ada pengakuan dan perlindungan bagi PRT serta memposisikan PRT dalam kerentanan, berpotensi mendapatkan kekerasan dalam berbagai bentuk serta tidak mendapatkan hak-haknya sesuai yang dijamin oleh konstitusi di Indonesia.
Editors' Pick
2. Indonesia negara terbesar kedua penyumbang profesi PRT
Laporan ILO 2021 menyebutkan bahwa 61,5% PRT di wilayah Asia dan Pasifik dikecualikan dari cakupan perundang-undangan ketenagakerjaan nasional, dengan 84,3% berada di sektor pekerjaan informal termasuk Indonesia.
Laporan yang sama juga mencatat bahwa Indonesia adalah negara terbesar kedua setelah Tiongkok yang menyumbang profesi penduduk sebagai PRT dengan mayoritas adalah perempuan.
Data ini menunjukkan bahwa ketiadaan pelindungan PRT mengarah pada feminisasi kemiskinan, tiadanya perlindungan hukum dan sosial bagi PRT yang sekaligus merupakan bentuk ketidakadilan sosial.