Jokowi Larang TikTok & Media Sosial Berjualan Online, Begini Detailnya
Dalam Permendag baru, media sosial termasuk Tiktok Shop dilarang melakukan jual beli online
26 September 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Praktik social commerce atau perdagangan secara online lewat platform media sosial tengah menjadi sorotan karena berdampak langsung pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pelaku UMKM mengeluhkan sepinya pembeli akibat makin maraknya praktik social commerce, termasuk para artis yang beramai-ramai ikut jualan online di platform TikTok Shop.
Pemerintah akhirnya mendengar keluhan para pelaku usaha. Pada Senin (25/9/2023), Presiden Joko Widodo dan para menteri bidang ekonomi menggelar rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan untuk membahas aturan social commerce.
Rapat terbatas tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan pejabat lain.
Usai rapat terbatas tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan meneken Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Salah satu isi penting dari Permendag baru adalah larangan media sosial menjadi platform jual beli online.
Untuk informasi lengkapnya, berikut Popmama.comrangkumkan untuk kamu.
1. Media sosial hanya boleh promosi barang atau jasa
Salah satu isi penting dari Revisi Permendag No 50 Tahun 2020 adalah larangan media sosial menjadi platform jual beli online. Media sosial hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.
"Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa," kata Zulkifli Hasan.
"Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," lanjutnya lagi.
Editors' Pick
2. Media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce
Media sosial juga tidak diperbolehkan merangkap sebagai e-commerce untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi pengguna.
"Yang kedua, (e-commerce) tidak ada social media dan itu nggak ada kaitannya. Jadi dia harus pisah. Sehingga algoritmanya itu ya tidak semuanya dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan