Sempat Timbulkan Pro & Kontra, Ini Arti PPKM Mikro 1, 2, 3, 4
Berdasarkan angka terkonfirmasi Covid-19
23 Juli 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah mengumumkan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Meski banyak pro dan kontra, keputusan tersebut pun resmi berlaku.
PPKM Darurat akan diangkat per 26 Juli 2021. Namun masih perlu melihat kondisi dan situasi Covid-19 di Indonesia.
PPKM Darurat terpaksa diambil pemerintah untuk menekan angka kasus Covid-19 yang terus meningkat. Angka terkonfirmasi sempat diatas 40 ribu kasus selama beberapa waktu, bahkan sampai 50 ribu.
Lalu, apa pertimbangan dan indikator PPKM? Popmama.com akan merangkumnya untuk kamu!
1. Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah
Untuk mengendalikan Peningkatan Kasus Covid-19, ditetapkan Tahapan/ Level PPKM Mikro dalam penanganan dan pengaturan PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang selama ini selalu di-update setiap dua minggu. Hal itu berdasarkan Instruksi MenDagri (terakhir Instruksi Mendagri 14/2021).
Penetapan Tahapan/ Level Pengendalian Kasus Covid-19 diatur sbb:
- Menggunakan Indikator:
- Rata-rata Kasus Harian.
- Rata-rata BOR Nasional
- Setiap Tahapan/ Level akan menentukan Level PPKM Mikro (yang menunjukkan tingkat pengetatan PKM atau Pembatasan Kegiatan Masyarakat)
Editors' Pick
2. Tahap/Level PKM
Setiap Tahapan/ Level akan menentukan Level PPKM Mikro (yang menunjukkan tingkat pengetatan PKM atau Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
- Tahap/Level 1 : Kasus harian diatas 20.000, penerapan PPKM Darurat.
- Tahap/Level II: 10.000 sampai 20.000 kasus per hari, PPKM Mikro Ketat.
- Tahap/Level III: 5.000 hingga 10.000 kasus per hari, PPKM Mikro Sedang.
- Tahap/Level IV: Kasus harian dibawah 5.000, PPKM Mikro Terbatas.
Level tersebut dihitung berdasarkan jumlah kasus Covid-19 terkonfirmasi. Jika angka kenaikan sudah berhasil turun, sampai dibawah 5.000, maka PPKM Darurat diangkat, peraturan akan dilonggarkan.