Sempat Timbulkan Pro & Kontra, Ini Arti PPKM Mikro 1, 2, 3, 4
Berdasarkan angka terkonfirmasi Covid-19
23 Juli 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah mengumumkan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Meski banyak pro dan kontra, keputusan tersebut pun resmi berlaku.
PPKM Darurat akan diangkat per 26 Juli 2021. Namun masih perlu melihat kondisi dan situasi Covid-19 di Indonesia.
PPKM Darurat terpaksa diambil pemerintah untuk menekan angka kasus Covid-19 yang terus meningkat. Angka terkonfirmasi sempat diatas 40 ribu kasus selama beberapa waktu, bahkan sampai 50 ribu.
Lalu, apa pertimbangan dan indikator PPKM? Popmama.com akan merangkumnya untuk kamu!
1. Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah
Untuk mengendalikan Peningkatan Kasus Covid-19, ditetapkan Tahapan/ Level PPKM Mikro dalam penanganan dan pengaturan PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang selama ini selalu di-update setiap dua minggu. Hal itu berdasarkan Instruksi MenDagri (terakhir Instruksi Mendagri 14/2021).
Penetapan Tahapan/ Level Pengendalian Kasus Covid-19 diatur sbb:
- Menggunakan Indikator:
- Rata-rata Kasus Harian.
- Rata-rata BOR Nasional
- Setiap Tahapan/ Level akan menentukan Level PPKM Mikro (yang menunjukkan tingkat pengetatan PKM atau Pembatasan Kegiatan Masyarakat)
Editors' Pick
2. Tahap/Level PKM
Setiap Tahapan/ Level akan menentukan Level PPKM Mikro (yang menunjukkan tingkat pengetatan PKM atau Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
- Tahap/Level 1 : Kasus harian diatas 20.000, penerapan PPKM Darurat.
- Tahap/Level II: 10.000 sampai 20.000 kasus per hari, PPKM Mikro Ketat.
- Tahap/Level III: 5.000 hingga 10.000 kasus per hari, PPKM Mikro Sedang.
- Tahap/Level IV: Kasus harian dibawah 5.000, PPKM Mikro Terbatas.
Level tersebut dihitung berdasarkan jumlah kasus Covid-19 terkonfirmasi. Jika angka kenaikan sudah berhasil turun, sampai dibawah 5.000, maka PPKM Darurat diangkat, peraturan akan dilonggarkan.
3. Aturan lengkap PPKM Darurat
Selama PPKM Darurat, kegiatan masyarakat akan sangat terbatas. Juga beberapa peraturan mengikat, khususnya yang mengatur soal jalannya usaha, berikut peraturannya:
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
- Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan daring 100%
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka hingga pukul 20.00 maks. dan kapasitas maks. 50%
- Apotik/toko obat bisa buka penuh 24 jam
- Penutupan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; tempat ibadah; fasilitas umum; sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan
- Restoran/Warung Makan hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat
- Transportasi umum kapasitas maks 70% dengan prokes ketat
4. Pengetatan Ketentuan PPKM Mikro “Darurat”
Pemerintah memperpanjang PPKM Mikro Darurat, dengan ketentuan berikut ini:
- Perlu penguatan Kerjasama 4 Pilar: Pusat – Daerah – TNI - POLRI, dalam pengetatan pelaksanaan PPKM Mikro.
- Protokol Kesehatan ditingkatkan penegakan hukumnya, mendorong peningkatan Testing, Tracing dan Isolasi.
- Gubernur menetapkan Kabupaten/ Kota yang menerapkan PPKM Mikro, memastikan pembentukan Posko Desa, pengendalian s/d skala RT/RW. Kab/ Kota Zona Merah: Dandim/ Kapolres mengkoordinasikan PPKM Mikro.
- Pimpinan TNI/ POLRI/ Forkompimda di daerah mendampingi Gubernur/ Walikota/ Bupati, untuk efektifitas dan optimalisasi penerapan PPKM Mikro, Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Percepatan Vaksinasi
Dengan kata lain, PPKM Mikro atau Darurat harus mendapatkan semua pihak dan lapisan di masyarakat agar berhasil.
Baca juga:
- 225 Balita Positif Covid-19 di Bangka, 1 Anak Meninggal Dunia
- Balita Positif Covid-19 dan Koma Setelah Tertular Dari keluarganya
- 5 Hal yang Perlu Diperhatikan saat Merawat Pasien Covid-19 di Rumah