Catat, Ini Cara Mudah Download Sertifikat Vaksin Covid-19

Hanya perlu masukkan NIK saja!

17 Juli 2021

Catat, Ini Cara Mudah Download Sertifikat Vaksin Covid-19
Freepik
Ilustrasi

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan pandemi virus corona. Vaksin juga bermanfaat untuk memberi perlindungan tubuh agar tidak jatuh sakit dengan cara menimbulkan atau menstimulasi kekebalan spesifik dalam tubuh dengan pemberian vaksin.

Pelayanan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi dan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia.

Setelah mendapatkan vaksin, biasanya kamu diberikan sertifikat. Lalu, bagaimana jika sertifikat tersebut berupa digital?

Popmama.com akan merangkumnya untuk kamu. Berikut cara mengunduh sertigfikat vaksin Covid-19.

1. Lewat pesan singkat (SMS)

1. Lewat pesan singkat (SMS)
Pexels/PhotoMIX Ltd

Kamu dapat mengakses sertifikat bukti vaksinasi melalui pesan yang dikirim oleh 1199. Saat mendaftarkan diri untuk vaksin, kamu akan diminta nomor ponsel.

  • Setelah vaksin, bukti sertifikat akan dikirimkan lewat pesan singkat tersebut.
  • Di sana, kamu akan diberikan link untuk mengunduh.
  • Lalu, kamu tinggal mengklik utas tersebut.

Editors' Pick

2. Via wesbite

2. Via wesbite
Freepik/Katemangostar
Ilustrasi

Sertifikat vaksinasi Covid-19 juga bisa diakses melalui website pedulilindung.id atau aplikasi PeduliLindungi yang bisa diunduh di ponsel.

  1. Buka website https://pedulilindungi.id
  2. Klik tombol "Login/Register" di pojok kanan atas website
  3. Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
  4. Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan Masukkan kode OTP untuk verifikasi.
  5. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
  6. Setelah login, klik dashboard akun lalu pilih menu "Sertifikat Vaksin"
  7. Lalu, muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
  8. Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
  9. Akan muncul sertifikat vaksinasi dengan format baru, yang dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin
  10. Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.

3. Melalui aplikasi

3. Melalui aplikasi
Unsplash/Rami Al-Zayat

Kamu juga bisa mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 dengan mengunduh aplikasi PeduliLindungi:

  1. Unduh dan install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera
  3. Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
  4. Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
  5. Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
  6. Setelah berhasil login, klik menu "Akun" yang ada di pojok kanan atas
  7. Kemudian, klik menu "Sertifikat Vaksin"
  8. Lalu, muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
  9. Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
  10. Kemudian, muncul sertifikat vaksinasi dengan format baru, yang dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat

4. Syarat membuat akun PeduliLindungi

4. Syarat membuat akun PeduliLindungi
Dok. Play store

Aplikasi dan situs PeduliLindungi digunakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (selanjutnya disebut

“Pemerintah Republik Indonesia”) melalui lisensi yang sah dari PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk.

Aplikasi digunakan untuk kepentingan pelacakan dan penghentian penyebaran Coronavirus Disease dengan mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.

  1. Akun adalah akun yang telah didaftarkan oleh Pengguna dan/ atau Pelanggan pada situs PeduliLindungi.
  2. Data Pribadi adalah setiap informasi tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi yang dengan karenanya seseorang yang dapat diidentifikasi tersebut menjadi teridentifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik berdasarkan salah satu maupun gabungan darinya, baik melalui sistem elektronik maupun non elektronik. Informasi yang dimaksud termasuk namun tidak terbatas pada nama seseorang, nomor identitas, nomor handphone, lokasi, identitas dalam jaringan sistem elektronik, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan orang tersebut.
  3. Data Profil adalah data yang terdapat pada halaman profil bagi Pengguna dan/ atau Pelanggan.
  4. Kementerian Komunikasi dan Informatika atau KEMKOMINFO adalah Kementerian yang dalam hal ini bertanggung jawab dalam pelaksanaan surveilans kesehatan melalui PeduliLindungi
  5. Pengguna adalah Pengunjung Layanan dan/ atau situs https://PeduliLindungi.id
  6. Pelanggan adalah setiap pihak yang mengunduh, membuka, menggunakan, dan/atau mengakses PeduliLindungi
  7. Undang-undang Hak Cipta adalah Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  8. Situs Pihak Ketiga adalah situs yang dioperasikan oleh pihak/ perusahaan lain yang bekerja sama untuk mengembangkan PeduliLindungi dan termasuk dalam fitur dan/atau layanan PeduliLindungi.

Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan dapat digunakan sebagai syarat perjalanan, dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang.

Baca juga:

The Latest