Menekan lonjakan kasus Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru, pemerintah menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Meski wilayah tersebut memiliki angka kasus yang kecil, kondisi tersebut dilakukan.
Pemerintah lewat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru tentang lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk daerah luar Jawa dan Bali.
Berikut informasi lengkapnya yang dirangkum Popmama.com!
1. PPKM di Jawa dan Bali
Pexels/Mary Taylor
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal, Selasa (23/11) menyebutkan instruksi tersebut mulai berlaku pada Selasa 23 November sampai dengan 6 Desember 2021. PPKM untuk daerah luar Jawa dan Bali itu diatur dalam Inmendagri 61/2021.
Inmendagri 61/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2 dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen,” tulis Inmendagri 61/2021.
Editors' Pick
2. Larangan kerumunan
Freepik/suksao
Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan instruksi Mendagri (inmendagri) terbaru.
Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
3. Daftar lengkap ketentuan PPKM
Pexels/NICE GUYS
Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kemudian pedoman penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen.
Mengatur penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat seperti soal belajar mengajar tatap muka dan daring.
Pembatasan pegawai bekerja di kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH), penyesuaian kegiatan masyarakat di tempat umum seperti pasar, supermarket, kegiatan olahraga maupun seni budaya.
Kapasitas untuk tempat ibadah, soal pelaksanaan pesta pernikahan maupun pengaturan sarana transportasi umum. Semua penyesuaian tersebut masih mirip dengan instruksi sebelumnya yakni Inmendagri 58/2021 yang berlaku 9-22 November 2021.
Syarat perjalanan domestik seperti kapal, bus kereta api dan pesawat terbang tidak lagi diatur di dalam Inmendagri melainkan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional
4. Ada pos penyekatan
Inews/Anggie Areista
Setelah PPKM Level 3 kembali diberlakukan, pemerintah bekerja sama dengan polisi untuk menerapkan kembali pos penjagaan.
Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan pos penyekatan dalam rangka membatasi mobilisasi masyarakat pada momen Natal dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah kasus Covid-19 disesuaikan dengan kebijakan pemerintah.
Menurut Imam, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan memberikan arahan kepada jajaran Polri terkait operasi pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022.
"Bukan penyekatan, tapi kami akan mengoptimalkan. Memang ini belum kami rumuskan secara detail. Nanti tanggal 24 November, Kapolri akan memberikan arahan kepada jajaran. Jadi nanti setelah itu, kami detailkan cara bertindak di lapangan," kata Imam, saat dikonfirmasi di Jakarta, diwartakan Antara.
Dengan adanya perpanjangan PPKM ini, juga diterapkannya kembali Level 3 diharapkan mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru. Masyarakat diharapkan mendukung penuh program tersebut.