Masuknya varian virus Covid-19 dari luar negeri telah menyebar di berbagai daerah. Temuan ini dikhawatirkan makin meluas.
Pemerintah meningkatkan upaya penanganan pandemi Covid-19. Salah satunya, mengeluarkan kebijakan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan, baik dalam negeri dan luar negeri.
Dalam siaran pers yang diterima Popmama.com, pemerintah lewat Satgas Covid-19 menjelaskan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pengendalian Covid-19.
"Jika mutasi virus dibiarkan, maka akan semakin banyak varian COVID-19 yang muncul dan berpotensi berdampak buruk dalam upaya pengendalian Covid-19," Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
1. Masyarakat yang nekat mudik harus putar balik
Dok. IDN Times/Dini Suciatiningrum
Kebijakan Peniadaan mudik lebaran tahun ini resmi diberlakukan dalam periode 6 - 17 Mei 2021. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat mematuhi kebijakan ini.
Seluruh wilayah perbatasan antar daerah sudah dijaga aparat Kepolisian bersama pemerintah daerah dan dibantu masyarakat setempat. Jika masyarakat masih kedapatan nekat mencoba menerobos pintu penyekatan yang ditempatkan aparat, maka Kepolisian berhak memerintahkan masyarakat berputar balik.
"Kebijakan ini upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat dari potensi penularan Covid-19," ungkap Wiku.
Editors' Pick
2. Pemudik berhasil lolos
Unsplash/Fabrizio Verrecchia
Meski dinyatakan dilarang, beberapa pemudik ada yang nekat melakukan perjalanan. Mereka sampai di kampung halaman. Namus setelah dites ternyata positif Covid-19.
Sebanyak tujuh pemudik yang baru tiba di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dinyatakan positif Covid-19. Hasil tersebut diketahui setelah mereka menjalani uji cepat antigen yang dilakukan petugas kesehatan.
3. Isolasi mandiri di rumah singgah
Popmama.com/Fajar Perdana
Ilustrasi
Untuk menekan penyebarannya, pemudik yang positif Covid-19 harus melakuukan isolasi mandiri. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang dr Ani Raharjo menjelaskan tujuh pemudik tersebut menjalani isolasi mandiri oleh pemerintah desa setempat dan di rumah singgah.
"Lima pemudik ditempatkan di rumah singgah Suwakul. Mereka berasal dari Kalimantan, NTB dan Boyolali dengan tujuan Ungaran Timur, Bandungan dan Ungaran Barat," kata Ani.
4. Hindari kluster keagamaan
Pexels/Muhammad Adil
Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang menemukan klaster penularan dari kegiatan keagamaan di Desa Karang Tengah, Kecamatan Tuntang. Sebanyak tiga orang dinyatakan positif Covid-19.
Pengaturan kegiatan shalat Idulfitri akan dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Semarang dan tokoh agama. Penentuan lokasi dan izin melaksanakan salat Idul Fitri dengan memperhatikan zonasi.
Shalat Ied hanya dapat dilakukan di mushala dan masjid zona aman atau hijau sampai kuning. Dengan pembatasan jemaah lebih dari separuh kapasitas normal.
5. Idul Fitri di rumah saja
Popmama.com/Onic Metheany
foto ini diambil sebelum PSBB
Pemerintah mengingatkan kembali Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 800/2794/SJ tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadhan dan Open House/Kegiatan Halal Bihalal Pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah Pada Tahun 2021. Edaran ini diharapkan dapat dipatuhi selama masa lebaran Idulfitri.
Dalam pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan dan salat Ied merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama No. 3 Tahun 2021. Melalui edaran tersebut, masyarakat diminta untuk memperhatikan zonasi wilayah tempat tinggalnya dalam menyelenggarakan ibadan Ramadan dan Idulfitri.
Masyarakat yang tinggal di daerah zona merah dan oranye, ibadah dilakukan di rumah saja. Lalu, untuk zona kuning dan hijau, ibadah dapat dilaksanakan di masjid dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Termasuk untuk pelaksanaan halal bihalah tatap muka hanya diperuntukkan bagi keluarga inti.
Covid-19 dan mutasi virus yang menyebar tak boleh dibiarkan, akan berdampak buruk pada meningkatnya laju penularan. Dengan mentaati kebijakan pemerintah diharapkan kita bisa ikut membatu menekan angka Covid-19.