Vaksin Gotong Royong, Biaya dan Pelaksanannya Dilakukan Pihak Swasta
Tidak berlaku untuk perorangan ya, Ma
19 Mei 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah tengah mengalakkan pencegahan Covid-19, termasuk dengan vaksinasi massal. Selain program pemerintah, kegiatan ini juga bisa dilakukan oleh Perusahaan atau Badan Hukum atau Badan Usaha, baik swasta atau negeri.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi, M.Epid menyampaikan dalam keterangan pers yang diterima Popmama.com, "vaksinasi Gotong Royong adalah vaksin yang dibeli oleh Perusahaan atau Badan Hukum atau Badan Usaha yang diberikan secara gratis bagi Karyawan atau Karyawati. Bahkan, sampai keluarga Karyawan dan karyawati di perusahaan tersebut."
Vaksinasi Gotong Royong tidak berlaku untuk vaksinasi perorangan. Jadi, harus dilakukan secara berkelompok.
1. Harga vaksin
Pengumuman dari Permenkes Nomor 10 Tahun 2021, vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan atau karyawati, keluarga dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Penerima program vaksinasi gotong royong tidak dipungut bayaran atau gratis. Biaya untuk membeli vaksin dari program vaksinasi gotong royong ditanggungkan kepada perusahaan atau badan hukum yang menaungi pekerja.
Harga vaksin untuk program vaksinasi gotong royong beragam. Badan hukum atau badan usaha perlu membayar sebesar Rp 375 ribu per dosis dengan biaya penyuntikannya Rp 125 ribu per dosis. Total Rp 500 ribu untuk 1 dosis. Jadi, jika dua dosis jadi Rp1 juta.
Editors' Pick
2. Tata cara vaksinasi gotong royong
Perusahaan yang akan melaksanakan vaksinasi Gotong Royong harus melaporkan kepada Kementerian Kesehatan. Dengan melampirkan data yang meliputi Nama, Nomor induk kependudukan dan Alamat, artinya data akan by name by address.
dr. Nadia Kembali menegaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi program pemerintah. Vaksinasi gotong royong berbeda dengan vaksinasi massal yang dicanangkan pemerintah.
3. Vaksin berbeda dari program pemerintah
Vaksinasi yang dilakukan pemerintah menggunakan vaksin yang berbeda dari program pemerintah. Sementara, vaksinasi gotong royong tidak menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer.
Jenis vaksin Gotong Royong juga harus mendapatkan izin atau persetujuan penggunaan darurat dalam bentuk EUA ataupun penerbitan nomor izin edar. Pengadaan jenis vaksin Gotong Royong tidak menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan. Proses ini menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN dan PT Bio farma.
Sementara untuk proses distribusinya menjadi tanggung jawab PT Bio farma ke fasyankes pelayanan milik swasta yang memang sudah disepakati oleh perusahaan/badan usaha/badan hukum untuk menjadi fasilitas pelayanan yang akan memberikan vaksinasi gotong royong. Tentunya dalam pelaksanaan harus berkoordinasi dengan Dinkes kab/kota atau prop setempat.
4. Jenis vaksin yang digunakan dalam vaksinasi Gotong Royong
Ada dua pilihan vaksin yang digunakan dalam vaksinasi Gotong Royong. Keduanya pun telah mendapatkan izin edar dari lembaga terkait, dalam hal ini perusahaan farmasi nasional Bio Farma.
- Sinopharm dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). BPOM sendiri telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Sinopharm pada 29 April 2021 lalu. Untuk pengadaan vaksin, pemerintah telah melakukan kontrak pengadaan vaksin Sinopharm sebanyak 7,5 juta dosis, dengan jumlah vaksin yang tersedia mencapai 500 ribu dosis.
- CanSino menjadi yang pertama kali diberikan hak paten oleh pemerintah Tiongkok. Persetujuan paten telah diberikan sejak 11 Agustus 2020. Pemerintah juga menyiapkan 5 juta dosis vaksin Covid-19 jenis ini.
5. Dilaksanakan di fasilitas kesehatan swasta
Vaksinasi Gotong Royong akan dimulai pada saat tersedianya vaksin. Pelayanan vaksinasi Gotong Royong ini harus dilakukan di fasilitas pelayanan klesehatan (fasyankes) milik swasta yang memenuhi persyaratan.
Jadi tidak boleh dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, dimana vaksinasi nasional tengah berjalan. Selain itu fasyankes yang melaksanakan vaksinasi Gotong Royong diwajibkan melakukan pencatatan data secara elektronik maupun manuaal. Kemudian, disampaikan kepada dinas kesehatan kabupaten atau kota setempat.
Pemerintah juga menetapkkan besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi Gotong Royong. Juga biaya pelayanan vaksinasi Gotong Royong di fasyankes swasta.
Program vaksinasi Gotong Royong dilakukan untuk menampingi program pemerintah. Dengan cara ini, makin banyak masyarakat yang telah divaksin ovid-19 demi mendapatkan herd immunity.
Baca juga:
- Pria di Jakarta Meninggal Setelah Vaksin AstraZeneca, Apa Penyebabnya?
- Apa yang Dilakukan Jika Positif Covid Setelah Vaksinasi Dosis Pertama?
- Vaksinasi & Alkohol, serta Hubungan Keduanya yang Amat Mengejutkan