Fakta AstraZeneca, Vaksin Covid-19 yang Dikatakan Haram oleh MUI
Perusahaan AstraZeneca menegaskan tak ada unsur hewani dalam vaksinnya
23 Maret 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Vaksin Covid-19 AstraZeneca kembali menjadi perbincangan publik. Vaksin ini disebut-sebut haram karena mengandung babi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggelar konferensi pers baru-baru ini, terkait diumumkannya fatwa vaksin Covid-19 dari AstraZeneca.
Hasilnya, proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Hal itu menyebabkan hukum vaksin AstraZeneca jadi haram.
Namun vaksin Covid-19 AstraZeneca tetap dapat lampu hijau untk digunakan. Alasannya, kondisi darurat.
Berikut ini Popmama.com ulas informasinya:
1. Fatwa MUI mengesahkan bahwa Vaksin ini Haram, tapi boleh dipakai
Vaksin Covid-19 AstraZeneca diperbolehkan digunakan karena memenuhi lima syarat, yaitu:
- Ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajah syariah dalam kobteks fiqih yang menduduki kedudukan darurat syari,
- Ada keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya, tentang adanya bahaya atau risiko fatal kalau tidak segera dikakukan vaksinasi Covid-19 di Indonesia,
- Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci, tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhitar melakukan kekebalan kelompok atau herd immunity,
- Ada jaminan keamanannya oleh pemerintah, sesuai penjelasan yang dijelaskan pada saat rapat Komisi Fatwa MUI,
- Pemerintah tidak memikiki kekuasaan memilih jenis vaksin Covid-19, mengingat keterbatasan vakisn yang tersedia baik di Indonesia maupun tingkat global.
Editors' Pick
AstraZeneca Beri Keterangan atas Pernyataan Pemerintah Indonesia
Namun AstraZeneca membantah vaksin Covid-19 produksinya mengandung babi. Lewat siaran pers yang diterima Popmama.com, menyebutkan, vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya.
"Kami menghargai pernyataan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia. Penting untuk dicatat bahwa Vaksin Covid-19 AstraZeneca, merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan, seperti yang telah dikonfirmasikan oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris," sebut pihak AstraZeneca.