NPWP dan KTP Digabung, Semua Orang Jadi Wajib Bayar Pajak?
Ternyata hanya berlaku untuk sekolompok orang
8 Oktober 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah mengumumkan untuk menggabungkan Nomor Pemegang Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pro dan kontra pun bermunculan.
Ada sekelompok orang yang beranggapan, itu merupakan kemudahan. Selain itu, administrasi tak lagi repot karena terlalu banyak nomor.
Sementara, ada juga yang menyebutkan NPWP dan NIK digabung justru membuat tak nyaman, Khawatir dengan adanya kebocoran data.
Lalu, bagaimana fakta mengenai NPWP dan NIK yang digabung? Popmama.com akan merangkumnya untuk kamu!
1. Dianggap bisa memudahkan masyarakat
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan memudahkan wajib pajak untuk menjalankan kewajiban pajak mereka. Jadi, membantu meringankan.
“Hal ini terkait dengan perubahan UU KUP yang ditujukan untuk menuju sistem administrasi perpajakan yang sederhana, mudah, adil, dan memberikan kepastian hukum,” katanya dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, diwartakan Antara.
Editors' Pick
2. Menjadi terobosan baru
Menurut Menkumham Yasonna menjelaskan langkah ini merupakan terobosan baru yang dilakukan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal tersebut untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan.
"Para wajib pajak akan semakin mudah dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan mereka jika NPWP diganti dengan NIK," jelasnya.