Fakta PPKM Kembali Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021
Angka kasus Covid-19 terus turun.
24 Agustus 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 Pemerintah memberlakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kondisi ini dianggap ampuh menekan angka kasus Covid-19.
Kasus Covid-19 di Indonesia sempat berada di atas 45.000. Untuk mengendalikan Peningkatan Kasus Covid-19, ditetapkan Tahapan/Level PPKM dalam penanganan dan pengaturan PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang selama ini selalu di-update.
Lewat konferensi pers, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM di Jawa - Bali kembali diperpanjang hingga 30 Agustus mendatang. Meski perpanjang, level menurun.
Berikut fakta mengenai PPKM kali ini yang dirangkum Popmama.com!
1. Pengumuman dari Presiden Jokowi
Setelah melihat angka kasus Covid-19 di Indonesia mulai menurun, level PPKM pun diturunkan. Lewat konferensi pers, Senin (23/8/2021), Presiden Jokowi mengumumkan kondisi tersebut.
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke 3,” sebutnya.
Jabodetabek dan beberapa kota besar di Pulau Jawa telah diturunkan levelnya ke level 3.
“Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten kota daerah lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus,” jelasnya.
Editors' Pick
2. Angka kasus menurun drastis
Penurunan level karena dampak dari grafik positif angka kasus Covid-19 di Indonesia yang terus menurun drastis. Kasus konfirmasi telah menurun 78%.
“Pemerintah mencoba menerapkan kebijakan yang tepat dalam menangani pandemi ini. Sejak puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun, sebesar 78%,” jelasnya.