Fakta soal Aset Kripto, Jangan Tergiur Keuntungan Semata
Cek status legalnya sebelum merugi!
16 Februari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kripto adalah inovasi teknologi yang merevolusi sistem keuangan saat ini. Pada dasarnya, kripto adalah mata uang digital.
Dengan kata lain, kripto adalah salah satu satu investasi pada aset crypto atau cryptocurrency. Kripto menjadi salah satu pilihan investasi bagi milenial dan Gen Z saat ini.
Namun jika tak waspada, banyak sekali penipuan berkedok kripto. Apalagi, bagi orang awam.
Lalu, bagaimana cara mengatasinya? Popmama.com merangkum informasinya untuk kamu!
1. Pemerintah mulai mendukung kripto
Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap bersinergi dengan lembaga lain yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menciptakan kebijakan yang tepat terkait investasi kripto guna melindungi konsumen dan kepentingan nasional secara umum.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam keterangannya di Jakarta, Selasa mengatakan aset kripto adalah sebuah realitas yang harus disikapi dengan tepat oleh pemerintah. Sebab, aset kripto dapat memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat luas jika fungsinya jelas dan didukung oleh pemerintah.
"Kemendag melihat ada tantangan dalam mewujudkan perdagangan kripto yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan dan keamanan konsumen. Kami siap bersinergi dan bekerja sama dengan semua lembaga termasuk BI, Kemenkeu dan OJK," katanya.
Editors' Pick
2. Edukasi untuk masyarakat
Jerry menilai edukasi untuk masyarakat juga penting. Aset kripto yang diperlakukan sebagai aset di Indonesia adalah ranah Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan. Sejak semula disepakati sesuai undang-undang, kripto diperlakukan sebagai komoditas, sehingga konsekuensinya pengaturannya ada di bawah Bappebti.
"Kripto itu bukan alat pembayaran. Kripto itu adalah komoditas. Dan perdagangan komoditas itu juga sudah ada undang-undangnya. Oleh karena itu, sesuai dengan undang-undang, yang mengatur tata kelola perdagangan komoditas, termasuk kripto, adalah Beppebti di bawah Kemendag," ucapnya.
Jerry menambahkan komoditas tersebut justru harus didukung oleh sektor keuangan agar segala aktivitas jual beli aset kripto aman dan mudah.
"Dari dan ke rupiah bisa dimaksimalkan dan diberdayakan di Indonesia," ujarnya.