Hukum Merokok saat Puasa Sesuai Al Quran dan Hadis
Meski tampak dalam bentuk asap, tetap membatalkan puasa!
29 Februari 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Saum atau puasa bagi orang Islam adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Berpuasa merupakan salah satu dari lima Rukun Islam.
Salah satu hal yang membatalkan puasa dan mesti harus dihindari adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja.
Lalu, bagaimana hukum merokok saat puasa di Bulan Ramadan? Popmama.com membahasnya berdasarkan Al Quran dan Hadis.
1. Bisa membatalkan puasa
Melansir dari nu.or.id, perilaku merokok adalah membakar tembakau yang telah dilinting, untuk kemudian dihisap dan diembuskan asapnya. Kendati tampaknya hanya mengisap, merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara bahasa artinya menghisap asap.
Sementara itu, merokok secara adat adalah asy-syurbu, serta perilaku yang tampak adalah mengisap, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok itu membatalkan puasa dengan berpegangan pada makna ini.
Karena dinilai sebagai ‘ain, asap yang diisap dari rokok ini membatalkan karena diisap secara sengaja. Berikut keterangan dalam Syekh Nawawi al-Banteni dalam kitab Nihayatuz Zain:
يفْطر صَائِم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الْجوف من منفذ مَفْتُوح مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَار وَالْعلم بِالتَّحْرِيمِ ...وَمِنْهَا الدُّخان الْمَعْرُوف
Artinya: Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok). (Lihat Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr, juz 1, halaman 187) Seorang ulama Nusantara bernama Syekh Ihsan Jampes menyusun kitab berjudul Irsyadul Ikhwan fi Bayanil Qahwah wad Dukhan (Kitab Kopi dan Rokok).
Selain menyodorkan berbagai perdebatan seputar hukum rokok, ia juga menyertakan masalah merokok saat puasa.
Ulama asal Kediri ini mengumpulkan pendapat para ulama tentang hukum merokok saat puasa, dan berkesimpulan bahwa hal tersebut memang membatalkan puasa. Kendati semisal ‘ain dari asap yang diisap dari rokok ini sulit diidentifikasi secara fisik, tapi secara 'urf ia adalah ‘ain, seperti dicatat Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj.
Editors' Pick
2. Hukum merokok yaitu makruh
Imam Terbesar AL-Azhar Mesir, Syaikh Mahmud Syaltut, menilai pendapat yang menyatakan bahwa merokok adalah makruh. Alasannya:
Merokok itu tidak lepas dari dharar (bahaya), lebih-lebih jika terlalu banyak melakukannya. Sedangkan sesuatu yang sedikit itu bila diteruskan akan menjadi banyak.
Sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahamaddan Abu Dawud dari Ummi Salamah “Terlaranglah segala sesuatu yang memabukkan dan melemaskan atau menurunkan semangat”.
Syekh Abu Sahal Muhammad bin Al Wa’izh Al Hanafi berkata: “Kemakruhan bagi perokok disebabkan menjadikan pelakunya hina dan sombong, memutuskan hak dan keras kepala. Selain itu, segala sesuatu yang baunya mengganggu orang lain adalah makruh, sama halnya dengan memakan bawang. Maka asap rokok yang memiliki
dampak negatif ini lebih utama untuk dilarang, dan perokoknya lebih layak dilarang
masuk mesjid serta menghadiri pertemuan-pertemuan.”