Laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan bisa dilakukan secara online. Hal ini dilakukan sejak 2014 silam.
Agar dapat melaporkan pajak melalui situs DJP Online, wajib pajak harus sudah memiliki akun DJP online. Untuk dapat memperoleh akun DJP Online, wajib pajak harus melakukan proses registrasi dengan memasukan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (e-FIN).
Untuk mengisi formulir SPT, kamu harus memasukkan kode e-FIN. e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Jika kamu melaporkan SPT untuk diri sendiri dan pasangan, kamu membutuhkan e-FINpribadi. Lalu, bagaimana jika kamu lupa kode e-FIN?
Jangan panik, Popmama.commerangkum mengenai tata cara pembuatan e-FIN, aktivasi hingga saat kamu lupa kodenya. Begini penjelasannya:
Formulir yang Disiapkan:
Pexels/Vlada Karpovich
Formulir aktivasi e-FIN pajak yang sudah dilengkapi
Alamat email aktif
Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
Fotokopi dan asli NPWP
Setelah mendapatkan e-FIN, jaga kerahasiaannya untuk menghindari pengunaan yang tidak diinginkan oleh orang lain.
Cara Mendapatkan e-FIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Pixabay/pexels
1. Unduh dan Isi Formulir e-FIN Unduh dan isi formulir aktivasi e-FIN pajak di bawah ini. Kosongkan dahulu kolom e-FIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk kamu. 2. Ajukan Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat Permohonan aktivasi e-FIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan e-FIN secara kolektif. 3. Aktivasi e-FIN kamu Setelah mendapatkan e-FIN pajak dari petugas KPP, kamu harus melakukan aktivasi di: https://djponline.pajak.go.id/resendlink
Selanjutnya, kamu akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Silakan klik tautan tersebut dan ganti dengan kata sandi yang kamu hapal atau inginkan.
Editors' Pick
Pengajuan e-FIN Kolektif
Popmama.com/Novy Agrina
This article supported by vivo as Official Journalist Smartphone Partner IDN Media
Bagi karyawan yang ingin mengajukan e-FIN secara kolektif, berikut ini adalah persyaratannya:
Karyawan yang mengajukan permohonan e-FIN pajak harus lebih dari 20 orang.
Nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.
Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi e-FIN pajak.
Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi e-FIN pajak harus hadir saat pengaktifan e-FIN.
Bagaimana Kalau Lupa Kode e-FIN?
Pixabay/StartupStockPhotos
Telepon nomor resmi KPP.
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa e-FIN melalui nomor telepon resmi KPP.
Nomor telepon resmi KPP tempat kamu terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja.
Perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa e-FIN.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode e-FIN wajib pajak.
Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.
Surel Resmi KPP
Freepik/diana.grytsku
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa e-FIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa Efin. Permohonan wajib pajak lewat surel juga dilengkapi PORO.
Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu:
Scan formulir permohonan e-FIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
Direct Message (DM) akun media sosial KPP
Pexels/Pixabay
DJP mengelola akun media sosialnya dengan sangat bagus. Media sosial DJP digunakan untuk menyebarkan informasi perpajakan di era digital seperti saat ini. Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa e-FIN melalui akun media sosial KPP terdaftar.
Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP. Format nama akun media sosial pajak sudah terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.
Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, harus melengkapi PORO.
Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan. Biasanya cara ini yang paling disenangi karena responnya cepat.
Setelah itu, kamu baru bisa mendapatkan e-FIN.
Demikian cara yang bisa kamu lakukan jika mengalami kendala lupa atau ingin aktivasi e-FIN. Jangan panik lagi, ya!