Mudik Lokal Juga Dilarang, Mengapa Sebaiknya Tak Dilakukan?
Ingat ya, PPKM juga diperpanjang
5 Mei 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah meminta masyarakat tak nekat melakukan mudik. Tak hanya ke luar daerah, mudik lokal pun juga harus ditiadakan.
Hal ini dilakukan untuk menekan angka Covid-19 atau mengurangi risiko lonjakan kasus baru. Apalagi, mudik lebaran biasanya selalu dibarengi dengan kegiatan berkumpul, membuat kasys baru meningkat.
Pemerintah menganjurkan masyarakat menahan diri. Setidaknya sampai suasana terkendali. Untuk melepas masa kangen, warga yang tak mudik bisa melakukan mudik virtual. Atau dengan melakukan video call dengan keluarga atau kerabat di kampung halaman.
Seperti apa imbauan pemerintah atas mudik lokal? Cek informasinya di Popmama.com berikut ini:
1. Mudik lokal berpotensi menularkan Covid-19
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengingatkan masyarakat Covid-19 terjadi karena adanya interaksi antarmanusia. Oleh karena itu, Doni berharap agar mudik Lebaran tahun ini, baik jarak jauh maupun lokal ditiadakan.
"Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal, kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni.
Doni menambahkan, dibutuhkan kerja keras dari semua pihak, tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga dari orangtua di kampung halaman, agar dapat memberikan imbauan kepada mereka yang berada di perantauan untuk menunda mudik tahun ini.
"Tidak cukup hanya pemerintah, tetapi harus juga diikuti oleh orangtua yang ada di kampung halaman. Harus mengingatkan seluruh mereka yang ada di rantau untuk tidak mudik, untuk menunda mudik pada tahun ini," kata Doni.
Editors' Pick
2. PPKM diperpanjang dan diperluas wilayahnya
Pemerintah resmi memperpanjang lagi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terhitung mulai tanggal 4 - 17 Mei 2021 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 10 Tahun 2021.
Pada perpanjangan kali ini, cakupan PPKM Mikro diperluas hingga totalnya menjadi 30 provinsi. Perpanjangan kali ini, menambahkan 5 provinsi lagi yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Saat ini dari 34 provinsi di Indonesia, hanya tersisa 4 provinsi yang belum menerapkan PPKM Mikro. Yakni Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara.
"Saya meminta kepada pemerintah dan satgas di daerah untuk dapat mengoptimalkan peran posko penanganan Covid-19 di desa/kelurahan sehingga dapat secara efektif mengendalikan dan menekan kasus Covid-19," Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam agenda keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (4/5/2021).