Naik Kereta Api Kini Hanya Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Tak perlu surat tugas atau lakukan tes Covid-19 untuk naik KRL
8 September 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sertifikat vaksin kini menjadi syarat perjalanan. Bagi yang ingin bepergian cukup menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, setidaknya dosis 1.
Hal itu juga berlaku bagi pengguna commuter line. Sebelumnya, harus menunjukkan surat tugas atau jalan, kini tidak perlu lagi.
Berikut informasinya yang dirangkum Popmama.com!
1. Sesuai anjuran pemerintah
Dalam siaran persnya, KAI Commuter menyatakan mulai memberlakukan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat menggunakan KRL mulai hari ini, Rabu (8/9/2021). Syarat ini menyesuaikan Surat Edaran Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 6 September 2021.
Penggunaan sertifikat vaksin itu juga sebagai bentuk dukungan agar masyarakat mau melakukan vaksinasi Covid-19 demi herd immunity. Hal itu juga sesuai dengan anjuran dan pidato Presiden Joko Widodo di Jakarta, baru-baru ini.
Editors' Pick
2. Masih boleh gunakan surat keterangan
Namun bagi yang belum melakukan vaksin Covid-19 masih diperbolehkan menggunakan surat keterangan. Hal itu diungkapkan VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan masa sosialisasi sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya.
Sayangnya, syarat penggunaan surat keterangan tersebut hanya berlaku sampai Jumat (10/9/2021). “KAI Commuter tetap mengimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin dan mulai Sabtu (11/9/2021) wajib menunjukkannya kepada petugas,” ujar Anne.