Naik Kereta Api Kini Hanya Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Tak perlu surat tugas atau lakukan tes Covid-19 untuk naik KRL
8 September 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sertifikat vaksin kini menjadi syarat perjalanan. Bagi yang ingin bepergian cukup menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, setidaknya dosis 1.
Hal itu juga berlaku bagi pengguna commuter line. Sebelumnya, harus menunjukkan surat tugas atau jalan, kini tidak perlu lagi.
Berikut informasinya yang dirangkum Popmama.com!
1. Sesuai anjuran pemerintah
Dalam siaran persnya, KAI Commuter menyatakan mulai memberlakukan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat menggunakan KRL mulai hari ini, Rabu (8/9/2021). Syarat ini menyesuaikan Surat Edaran Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 6 September 2021.
Penggunaan sertifikat vaksin itu juga sebagai bentuk dukungan agar masyarakat mau melakukan vaksinasi Covid-19 demi herd immunity. Hal itu juga sesuai dengan anjuran dan pidato Presiden Joko Widodo di Jakarta, baru-baru ini.
Editors' Pick
2. Masih boleh gunakan surat keterangan
Namun bagi yang belum melakukan vaksin Covid-19 masih diperbolehkan menggunakan surat keterangan. Hal itu diungkapkan VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan masa sosialisasi sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya.
Sayangnya, syarat penggunaan surat keterangan tersebut hanya berlaku sampai Jumat (10/9/2021). “KAI Commuter tetap mengimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin dan mulai Sabtu (11/9/2021) wajib menunjukkannya kepada petugas,” ujar Anne.
3. Cara gunakan sertifikat vaksin Covid-19 di saat naik Commuter
- Sertifikat vaksin Covid-19 dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi secara digital.
- Atau bisa menunjukkan kartu fisik, termasuk dalam bentuk file foto.
- Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya untuk dicocokkan dengan sertifikat vaksin.
4. Unduh aplikasi PeduliLindungi
“Selanjutnya mulai Sabtu (11/9/2021) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” jelas Anne.
Sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Ekspres Kutoarjo-Yogyakarta PP, dan KA lokal yang dioperasikan KAI Commuter.
“Khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka kami minta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal,” ujarnya.
Dengan ada syarat perjalanan ini, kamu tak perlu lagi bingung untuk membuat surat keterangan, ya!
Baca Juga:
- Bolehkah Vaksin COVID-19 untuk Ibu Hamil? Cek Dulu Penjelasannya
- Lewati Masa Darurat Covid-19, Jokowi Minta Masyarakat Jangan Euforia
- Kamu Fobia Jarum Suntik? Inilah 5 Tips Menjalani Vaksinasi Covid-19