Nasib Pegawai KPI yang Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Rekan Kerja
KPI membebastugaskan pelaku pelecehan seksual
7 September 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ternyata pelaku merupakan rekan kerja korban.
Tak seorang diri, korban dengan insial ML ini dilecehkan secara seksual oleh delapan orang. Saat ini, pihak berwajib tengah melakukan penyelidika terkait insiden tersebut.
Lalu, bagaimana dengan nasib korban saat ini? Popmama.com merangkum informasinya untuk kamu!
1. KPI membebastugaskan pelaku
Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah mengungkapkan nasib para pelaku. Dia memberikan pembebasan tugas bagi delapan orang terduga pelaku tersebut.
Untuk sanksi tegasnya disesuaikan dengan aturan kepegawaian yang ada. Sanski terberat adalah pemecatan apabila nantinya telah ada keputusan hukum tetap, dan terbukti melakukan kejahatan.
Uuntuk mengetahui detil kasus, pihaknya akan mendatangkan sejumlah saksi yang merupakan mantan pegawai KPI untuk dimintai keterangan. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami korban MS tersebut, terjadi pada periode 2012-2015. Dalam kurun waktu tersebut, juga telah terjadi beberapa perubahan dalam kepegawaian.
Editors' Pick
2. Korban alami trauma dan masalah psikologis
Pegawai KPI Pusat yang menjadi korban pelecehan seksual berinisial MS. Dia sempat menjalani pemeriksaan kondisi kejiwaannya di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9).
Hasil tes psikis menyatakan MS mengalami trauma dan gangguan psikologis lainnya. Kondisi MS mengalami gangguan emosi yang tidak terkontrol setiap pagi.
Gejala yang dialami MS berupa gangguan pencernaan. Selain itu, tidak konsentrasi untuk melakukan sesuatu atau pekerjaan.
3. Para pelaku tengah diselidiki
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat, juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para terlapor atau terduga pelaku perundungan terhadap MS. Terdapat delapan pelaku yang rencananya akan diperiksa.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana, mengatakan, pihaknya akan mendalami jumlah terduga pelaku.
Sebelumnya, MS melaporan ke Polres Metro Jakarta Pusat, lima pegawai KPI yang telah melecehkannya pada 22 Oktober 2015, yakni RM, FP, RT, EO, dan CL. Namun, KPI menyatakan, pihaknya telah memeriksa tujuh pegawai dari delapan orang yang diduga pelaku perundungan terhadap MS.
4. Hukuman untuk pelaku jika terbukti bersalah
Dalam pengusutan kasus ini, Kepolisian bekerja sama dengan KPI, mengingat seluruh terlapor adalah pegawai KPI.
Polres Metro Jakarta Pusat juga menyiapkan pasal berlapis, jika terduga pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual dan perundungan seperti yang dilaporkan MS.
Polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat, menyiapkan pasal 289 dan pasal 281 KUHP jo 335 yakni perbuatan cabul dan/atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan.
5. KPI akan melakukan pembenahan
Setekah adanya kasus ini, KPI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kepegawaian. Beberapa hal yang akan dilakukan evaluasi tersebut di antaranya mulai dari sistem rekrutmen, monitoring atau pengawasan, dan lainnya.
Selain itu, lanjutnya, KPI juga akan menyiapkan ruang konseling, dan pengaduan, yang merupakan bentuk jaminan kenyamanan kepada para pegawai. Hal tersebut juga bertujuan agar tidak ada lagi kasus serupa di KPI.
Semoga kasus ini segera terungkap, korban pun bisa kembali pulih seperti sedia kala. Diharapkan tak ada lagi kasus pelecehan seksual atau bullying di Indonesia.
Baca Juga:
- Pegawai KPI Pusat Melakukan Bullying, Begini Larangannya dalam Alquran
- Fakta Nurul Akmal, Atlet Olimpiade asal Aceh Jadi Korban Bullying
- Pelajari! Cara Jitu Mencegah Bullying pada Anak Berkebutuhan Khusus