Obat Covid-19 Dinaikan Harganya oleh Penjual, Kemenkes Ambil Tindakan
Menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) agar si Penjual nakal tidak menaikkan harga
6 Juli 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pandemi Covid-19 membuat masyarakat panik. Apalagi, kasus infeksi akibat virus corona terus bertambah.
Data yang diterima hari ini, Senin (5/7/2021) sore, kasus Covid-19 mencapai 30 ribu, yaitu 29.745, total 2.313.829 konfirmasi.
Masyarakat berbondong-bondong membeli obat Covid-19. Penjual obat dan apotek pun ada yang nakal.
Beberapa menjual obat Covid-19 dengan harga yang tinggi dibandingkan standar. Akhirnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mengambil tindakan.
Popmama.com merangkum pernyataan dan peraturan yang dikeluarkan Kemenkes. Berikut ulasannya!
1. Menetapkan harga eceran tertinggi
Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan yang digunakan dalam masa pandemi Covid-19 dan diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021.
"Kami sudah menandatangani keputusan Menkes tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019. Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, faskes yang berlaku di seluruh Indonesia," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers di Jakarta.
Editors' Pick
2. HET (Harga Eceran Tertinggi)
HET untuk obat yang digunakan dalam masa pandemi, antara lain:
- Favipiravir 200 mg tablet HET-nya Rp22.500
- Remdesivir 100 mg injeksi dalam bentuk vial Rp510.000
- Oseltamivir 75 mg kapsul Rp26.000
- Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp3.262.300.
- Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp3.965.000
- Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp6.174.900
- Ivermectin 12 mg tablet Rp7.500
- Tocilizumab 400 mg/20 ml infus dalam bentuk vial Rp5.710.600
- Tocilizumab 80 mg/4 ml infus dalam bentuk vial Rp1.162.200
- Azithromycin 500 tablet Rp1.700,
- Tocilizumab 500 mg infus Rp95.400.
Harga itu merupakan harga satuan yang menjadi HET dan berlaku di seluruh Indonesia.