Obat Covid-19 Dinaikan Harganya oleh Penjual, Kemenkes Ambil Tindakan

Menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) agar si Penjual nakal tidak menaikkan harga

6 Juli 2021

Obat Covid-19 Dinaikan Harga oleh Penjual, Kemenkes Ambil Tindakan
Freepik/racool_studio

Pandemi Covid-19 membuat masyarakat panik. Apalagi, kasus infeksi akibat virus corona terus bertambah.

Data yang diterima hari ini, Senin (5/7/2021) sore, kasus Covid-19 mencapai 30 ribu, yaitu 29.745, total 2.313.829 konfirmasi.

Masyarakat berbondong-bondong membeli obat Covid-19. Penjual obat dan apotek pun ada yang nakal.

Beberapa menjual obat Covid-19 dengan harga yang tinggi dibandingkan standar. Akhirnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mengambil tindakan.

Popmama.com merangkum pernyataan dan peraturan yang dikeluarkan Kemenkes. Berikut ulasannya! 

1. Menetapkan harga eceran tertinggi

1. Menetapkan harga eceran tertinggi
Pixabay/Stevepb

Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan yang digunakan dalam masa pandemi Covid-19 dan diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021.

"Kami sudah menandatangani keputusan Menkes tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019. Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, faskes yang berlaku di seluruh Indonesia," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers di Jakarta.

 

Editors' Pick

2. HET (Harga Eceran Tertinggi)

2. HET (Harga Eceran Tertinggi)
Freepik/drobotdean

HET untuk obat yang digunakan dalam masa pandemi, antara lain:

  • Favipiravir 200 mg tablet HET-nya Rp22.500
  • Remdesivir 100 mg injeksi dalam bentuk vial Rp510.000
  • Oseltamivir 75 mg kapsul Rp26.000
  • Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp3.262.300.
  • Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp3.965.000
  • Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp6.174.900
  • Ivermectin 12 mg tablet Rp7.500
  • Tocilizumab 400 mg/20 ml infus dalam bentuk vial Rp5.710.600
  • Tocilizumab 80 mg/4 ml infus dalam bentuk vial Rp1.162.200
  • Azithromycin 500 tablet Rp1.700,
  • Tocilizumab 500 mg infus Rp95.400.

Harga itu merupakan harga satuan yang menjadi HET dan berlaku di seluruh Indonesia.

3. Agar tak ada penjual nakal

3. Agar tak ada penjual nakal
Pexels/Polina Tankilevitch

Obat yang dijelaskan di atas sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19. Pengaturan HET itu untuk mencegah para spekulan memanfaatkan kondisi pandemi di Indonesia dengan meraup keuntungan yang tak masuk akal.

Jika HET tak ditetapkan malah menghambat penanganan virus corona. Keputusan ini harus dipatuhi semua pihak.

"(Bukti) negara hadir untuk rakyat dan saya tegaskan agar dipatuhi," kata Budi.*

4. Sanski tegas

4. Sanski tegas
Pexels/cottonbro

Pemerintah mengingatkan kembali sanksi bagi oknum-oknum, yang menimbun dan melipatgandakan harga obat-obatan dan alat kesehatan (alkes). Apalagi di tengah pandemi Covid-19.

Penetapan HET obat-obatan yang digunakan dalam masa pandemi Covid-19 dan diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021.

"Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam keterangan pers di Jakarta.

5. Jangan main-main dengan nyawa!

5. Jangan main-main nyawa
Pexels/Pixabay

Jodi mengingatkan tidak bermain-main dengan nyawa orang lain. Menurutnya, kesembuhan dan kesehatan pasien harus didahulukan sebagai upaya menyelamatkan bangsa.

"Bagi para penyalur, distributor dan penyedia obat-obatan untuk selalu mengikuti peraturan atau akan ditindak oleh aparat hukum atau lebih buruk lagi akan dimusuhi oleh bangsa Indonesia," katanya.

Pandemi Covid-19 menjadi musuh bersama. Diharapkan beberapa pihak tak mengambil kesempatan dalam kesempitan, apalagi dengan menaikan harga obat di tengah kesulitan saat ini.

Baca juga:



 

The Latest