Panduan Lengkap Memotong Kurban di Tengah Pandemi Covid-19
Kurban tetap berjalan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
19 Juli 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menurut istilah syara berkurban ialah binatang ternak yang disembelih. Jadi pengertian qurban adalah perintah yang telah disyariatkan oleh Allah Swt untuk menyembelih binatang ternak (unta, sapi, kerbau, domba, dan kambing) pada hari raya Idul Adha sampai pada Hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah)
Tujuannya untuk mendekatkan diri, mensyukuri nikmat, serta mencari Ridha kepada Allah SWT. Salah satu syarat kurban yaitu mempersiapkan hewan-hewan tertentu untuk disembelih dengan cara yang baik.
Kemudian hewan tersebut dibagikan kepada orang-orang sekitar terutama fakir miskin. Hal tersebut merupakan perintah Allah SWT.
Lalu, bagaimana berkurban di tengah pandemi Covid-19? Apakah berbeda dibandingkan sebelumnya? Popmama.com akan merangkumnya untuk kamu!
1. Surat edaran dari Menteri Agama
Tata cara penyembelihan hewan kurban diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban tahun 2021.
Surat Edaran Menteri Agama No. 17tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah malam takbiran , shalat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan Qurban th 1442H/2021M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Namun pelaksaaan pemotongan hewan kurnan tetap berlangsung. Dengan catatan, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Editors' Pick
2. Lokasi pemotongan hewan
Untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban, pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di:
- Rumah Pemotongan Hewan.
- Masjid atau lapangan dengan menerapkan protokoi kesehatan yang ketat.