PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkap untuk Masuk ke Mal
Harus tunjukkan kartu vaksin Covid-19
11 Agustus 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Angka kasus Covid-19 di Indonesia memang melandai, tak lagi berada di atas angka 50.000. Namun masih belum stabil.
Sempat 20.000, kemudian kembali di angka 30.000. Untuk menekan angka kasusnya, pemerintah memutuskan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Perpanjangan PPKM didasarkan pada tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri), yakni Inmendagri 30/2021, Inmendagri 31/2021 dan Inmendagri 32/2021.
Berbeda dengan sebelumnya, PPKM Level 4 ini mengatur mal dan tempat ibadah boleh dibuka dan juga penerbangan.
Cek informasi selengkapnya di Popmama.com:
1. Peraturan PPKM yang diperpanjang
Inmendagri 30/2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 10 Agustus sampai 16 Agustus 2021.
Inmendagri ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar dilaksanakan PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Hal ini sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.
Kemudian, Inmendagri 31/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021.
Editors' Pick
2. Mal boleh dibuka untuk pengujung
PPKM Level 4 memperbolehkan mal untuk dibuka. Sebanyak 82 mal di Jakarta akan buka secara bertahap pada masa uji coba pembukaan terbatas saat pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Buka tentunya bertahap, sebagian besar mestinya sudah (buka) karena QR Code dari Kementerian Kesehatan harus diprogram dan disiapkan," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey di Jakarta melalui siaran pers yang diterima Popmama.com.