PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkap untuk Masuk ke Mal
Harus tunjukkan kartu vaksin Covid-19
11 Agustus 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Angka kasus Covid-19 di Indonesia memang melandai, tak lagi berada di atas angka 50.000. Namun masih belum stabil.
Sempat 20.000, kemudian kembali di angka 30.000. Untuk menekan angka kasusnya, pemerintah memutuskan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Perpanjangan PPKM didasarkan pada tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri), yakni Inmendagri 30/2021, Inmendagri 31/2021 dan Inmendagri 32/2021.
Berbeda dengan sebelumnya, PPKM Level 4 ini mengatur mal dan tempat ibadah boleh dibuka dan juga penerbangan.
Cek informasi selengkapnya di Popmama.com:
1. Peraturan PPKM yang diperpanjang
Inmendagri 30/2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 10 Agustus sampai 16 Agustus 2021.
Inmendagri ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar dilaksanakan PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Hal ini sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.
Kemudian, Inmendagri 31/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021.
Editors' Pick
2. Mal boleh dibuka untuk pengujung
PPKM Level 4 memperbolehkan mal untuk dibuka. Sebanyak 82 mal di Jakarta akan buka secara bertahap pada masa uji coba pembukaan terbatas saat pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Buka tentunya bertahap, sebagian besar mestinya sudah (buka) karena QR Code dari Kementerian Kesehatan harus diprogram dan disiapkan," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey di Jakarta melalui siaran pers yang diterima Popmama.com.
3. Scan kode pemindai
Untuk masuk ke mal, pengunjung harus menunjukkan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi Peduli Lindungi kepada petugas pintu depan mal. Sementara itu, pengelola mal atau pusat perbelanjaan memasang kode pemindai atau QR code Peduli Lindungi di akses masuk mal.
"Ini sekaligus memastikan yang sudah divaksin boleh masuk. Yang belum vaksin, belum boleh masuk. Supaya yang belum vaksin segera mencari sentra vaksinasi untuk divaksin," ucapnya.
4. Jumlah pengunjung dibatasi hingga 25 persen
Protokol kesehatan di mal atau pusat perbelanjaan yang selama ini sudah berjalan. Beberapa di antaranya pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker hingga pengaturan jaga jarak dan kapasitas pengunjung.
Pemerintah Pusat sebelumnya membuat uji coba pembukaan mal/pusat perbelanjaan di empat kota yakni Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya.
Dalam masa uji coba ini pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen dari total kapasitas mal. Juga beroperasi pada pukul 10.00-20.00 WIB dengan protokol kesehatan.
5. Anak-anak dan lansia tak boleh masuk mal
Pengunjung yang masuk ke mal hanya orang yang sehat, juga dewasa. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan.
Hal tersebut sempat diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers mengenai perpanjangan PPKM Level 4.
"Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal, pusat perbelanjaan sementara ini," kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Dengan danya peraturan ini, diharapkan angka kasus Covid-19 di Indonesia terus menurun. Indonesia bisa kembali normal lagi.
Baca Juga:
- Rekomendasi POGI tentang Perawatan Ibu Melahirkan Positif Covid-19
- Jangan Lupakan Penyintas Kanker di Tengah Pandemi Covid-19
- Kapan Ibu Hamil Penyintas Covid-19 Boleh Divaksin?