Ramai Aisha Weddings, Ini Dampak Buruk Kesehatan pada Pernikahan Anak
Dari risiko kehamilan hingga anak mengalami stunting
11 Februari 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aisha Wedding, Event Organizer ini mendadak heboh karena mengajurkan pernikahan anak. Di website-nya, Aisha Wedding menuliskan, mempelai wanita disarankan berusia 12 hingga 21 tahun.
Menyebut, pernikahan memang menjadi tugas perempuan untuk berubah. Jadi, harus dilaksanakan sedini mungkin.
Padahal, pernikahan anak di bawah umur dikecam. Hal itu menyalahi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tegas melarang terjadinya pernikahan anak di bawah umur yang belum mencapai usia 18 tahun.
Selain itu, pernikahan anak juga memiliki dampak kesehatan. Berikut penjelasan dari Popmama.com yang merangkum dari World Health Organization (WHO) :
1. Penyakit yang memengaruhi kandungan
Penyakit kandungan yang banyak diderita wanita yang melakukan perkawinan di usia dini, antara lain infeksi pada kandungan dan kanker mulut rahim.
Hal ini terjadi karena terjadinya masa peralihan sel anak-anak ke sel dewasa yang terlalu cepat. Padahal, pada umumnya pertumbuhan sel yang tumbuh pada anak-anak baru akan berakhir pada usia 19 tahun.
Berdasarkan beberapa penelitian yang pernah dilakukan oleh para ahli, rata-rata penderita infeksi kandungan dan kanker mulut rahim adalah wanita yang melakukan perkawinan di usia dini atau dibawah usia 19 tahun.
Editors' Pick
2. Risiko kehamilan terlau dini
Untuk resiko kebidanan, wanita yang hamil di bawah usia 19 tahun dapat beresiko pada kematian, selain kehamilan di usia 35 tahun ke atas.
Risiko lain selanjutnya, hamil di usia muda juga rentan terjadinya pendarahan, keguguran, hamil anggur dan hamil prematur di masa kehamilan.
Selain itu, risiko meninggal dunia akibat keracunan kehamilan juga banyak terjadi pada wanita yang melahirkan di usia dini.
Salah satunya penyebab keracunan kehamilan adalah tekanan darah tinggi atau hipertensi. Dengan demikian dilihat dari segi kesehatan atau medis, perkawinan usia dini akan membawa banyak kerugian.
3. Risiko kematian
Perempuan yang melahirkan sebelum usia 15 tahun memiliki risiko kematian lima kali lebih besar daripada perempuan yang melahirkan pada usia kurang dari 20 tahun.
Kematian pada ibu hamil usia 15-19 tahun lebih sering dijumpai di negara dengan pendapatan yang menengah ke bawah.
Bayi yang lahir dari perempuan usia kurang dari 18 memiliki risiko mortilitas dan mobbiditas 50% lebih besar daripada bayi yang lahir dari ibu yang berusia dewasa.
4. Bayi lahir prematur hingga membuat anak tumbuh stunting
Ibu hamil yang mengalami diabetes, atau memiliki kelebihan berat badan atau obesitas, berisiko melahirkan bayi dengan berat badan di atas batas normal.
Meski begitu, tidak semua bayi yang kekurangan atau kelebihan berat badan akan bermasalah selama mendapat pengawasan lebih dari dokter setelah lahir. Stunting adalah salah satu permasalahan kesehatan yang sering dihadapi anak di bawah lima tahun.
Stunting menyebabkan pertumbuhan anak menjadi lambat, rendahnya daya tahan tubuh dan kecerdasan yang kurang. BBLR adalah salah satu faktor yang mempengaruhi kejadian stunting.
5. Pernikahan dini juga memengaruhi faktor psikologi
Menurut para psikolog, ditinjau dari sisi sosial perkawinan dini dapat mengurangi harmonisasi keluarga. Hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara pikir yang belum matang.
Melihat perkawinan dini dari berbagai aspeknya memang mempunyai banyak dampak negatif. Oleh karenanya, dalam hukum perdata telah diatur bahwa perkawinan seseorang harus diatas umur 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk perempuan.
Lebih dari 50 persen pernikahan anak tidak berhasil, dan akhirnya bercerai. Bahkan ada juga kasus yang menjalani pernikahan hanya dalam hitungan minggu lalu berpisah. Dan, biasanya hal ini terjadi karena anak perempuan tidak mau melakukan kewajiban sebagai istri dan kurangnya kesiapan dari masing-masing pasangan yang mau menikah.
Oleh karena itu, orangtua wajib berpikir masak-masak jika ingin menikahkan anaknya yang masih di bawah umur. Bahkan perkawinan dini bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan psikis dan seks bagi anak yang kemudian dapat mengalami trauma.
Baca juga:
- Jangan Abaikan Trauma Melahirkan, Simak Cara Mengatasinya, Ma!
- 5 Cara Mengatasi Trauma pada Anak Setelah Kematian Orang Terdekatnya
- Eksklusif: Ini Cara Bikin Anak Mengenang Pandemi Corona Tanpa Trauma