Ramai soal Tes PCR yang Harganya Turun, Ini Faktanya
Harga tes PCR memang sudah diturunkan, tapi tidak bisa disamaratakan
13 November 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tes PCR atau polymerase chain reaction menjadi standar bagi pelaku perjalanan, khususnya calon penumpang pesawat. Namun harga tes PCR dianggap sangat mahal.
Di awal pandemi Covid-19 harganya bisa Rp900 ribu. Lalu, sempat turun menjadi Rp425 ribu.
Kini, turun lagi, pada tanggal 27 Oktober 2021, ditetapkan Rp. 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali dan Rp 300 ribu untuk diluar pulau Jawa dan Bali.
Bagaimana penetapan harga tes PCR tersebut? Berikut informasinya yang dirangkum Popmama.com!
1. Harga tes PCR diputuskan bersama
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengungkapkan harga tes PCR ditentukan bersama, bukan hanya keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Menurutnya, proses ini juga dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
”Saya tegaskan sekali lagi, dalam menentukan harga RT- PCR, Kementerian Kesehatan (Dirjen Yankes) tidak berdiri sendiri, namun dilakukan bersama dengan BPKP. Proses evaluasi harga ini tentunya dilakukan untuk menutup masuknya kepentingan bisnis dan menjamin kepastian harga bagi masyarakat,” tegasnya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pemeriksaan sesuai dengan harga yang seharusnya dibayarkan.
Editors' Pick
2. Alasan harga tes PCR sempat mahal
Awal pandemi Covid-19, harga tes PCR sangat mahal karena langkanya alat kesehatan. Selain itu, biaya pun jua tengah melambung.
Kini, harga bisa turun karena ketersediannya stock. Juga penyedia alat kesehatan juga banyak.
Laporan dari Kemenkes, saat ini sudah terdapat lebih dari 200 jenis reagen Swab RT-PCR yang masuk ke Indonesia dan mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan dengan harga yang bervariasi.
Artinya sudah terjadi persaingan variasi dan harga untuk komponen reagen Swab RT-PCR.
3. RS dan Lab harus mengikuti peraturan
Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir mengatakan Kementerian Kesehatan akan menindak tegas Fasilitas Kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan terbaru tarif Pemeriksaan RT-PCR.
''Bagi rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan Covid-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi,'' tegas Prof. Kadir.
Pasalnya Tarif baru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) telah resmi diberlakukan sejak Rabu (27/10/2021).
Dengan demikian seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.
4. Tapi tak bijak memberikan standarisasi tes PCR
Namun standarisasi harga tes PCR dianggap tak bijak. Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Randy H Teguh.
Dalam wawancara dengan sebuah media, dia mengungkapkan ada beberapa tes PCR yang memang harus memakan biaya lebih mahal. Sementara yang lainnya, memang murah.
Menurutnya, teknologi yang digunakan berbeda-beda. Apabila ada pengujian yang menggunakan teknologi canggih, biayanya jadi lebih mahal dibandingkan dengan yang standar.
Apabila harga tes PCR yang murah, kualitasnya kurang bagus. Apalagi jika dibandingkan dengan yang menggunakan teknolog canggih.
Semoga permasalahan mengenai tes PCR segera selesai. Masyarakat bisa memilih tes PCR yang sesuai dengan kantungnya!
Baca juga:
- Indonesia Perketat Pintu Masuk agar Tak Bobol Covid-19 A.Y.4.2
- Faktor yang Membuat Endemi Covid-19 di Indonesia
- Cara Deteksi Efek Samping pada Anak Pasca Vaksinasi Covid-19