PAUD, Sekolah Swasta, hingga Angkutan Umum Akan Dikenai PPN?
Draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983
12 Juni 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sekolah menjadi tempat menuntut ilmu, baik yang dijalankan oleh pemerintah atau swasta. Biasanya usaha pendidikan tak terkena pajak.
Namun kini draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 mulai membahasnya. Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN Rencananya, usaha pendidikan akan dikenai pajak penghasilan (PPN).
Tak main-main, tingkatanya yaitu mulai dari Pendidikan Usia Dini (PAUD), Sekolah, hingga Bimbingan Belajar.
Berikut Popmama.com ulas rencana Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A:
1. Jasa yang tidak dikenai PPN
Selama ini, jenis jasa berikut ini tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Rencananya akan dihapus dari UU No 6 Tahun 1983. Dengan kata lain, jasa yang disebutkan di bawah ini akan dikenai pajak.
- Jasa pelayanan medis (dihapus).
- Jasa pelayanan sosial seperti panti asuhan, panti jompo, pemakaman, hingga jasa lembaga rehabilitasi (dihapus).
- Jasa pengiriman surat dengan perangko, yakni yang selama ini dilakukan PT Pos Indonesia (dihapus).
- Jasa keuangan (dihapus).
- Jasa Asuransi (dihapus).
- Jasa keagamaan, meliputi jasa yang diberikan oleh penceramah agama atau pengkhotbah dan kegiatan pelayanan ibadah keagamaan yang diselenggarakan rumah ibadah; (dihapus)
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan seperti jasa penyiaran radio atau televisi.(dihapus).
- Jasa angkutan umum di darat, air, dan udara dalam dan luar negeri (dihapus).
Editors' Pick
2. Jasa yang akan dikenai pajak
Dalam UU yang masih berlaku, jasa pendidikan masih bebas PPN. Adapun jasa pendidikan yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan PMK 011 Tahun 2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, seperti PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga bimbel.
Selain itu, jasa dokter umum, dokter hewan, ahli kesehatan, bidan, hingga rumah sakit dan laboratorium kesehatan. Bahkan, jasa penitipan surat berharga hingga jasa penguburuan.
Jika RUU telah disahkan, barang atau jasa barang yang telah disebutkan tersebut akan terkena pajak.