Catat, Syarat Penerima Vaksin Covid-19 untuk Usia 18 Tahun ke Atas
Surat domisili dianggap memberatkan
21 Juni 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo bahwa salah satu tugas utama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) adalah percepatan pelaksanaan vaksinasi nasional, sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di Indonesia.
Untuk memastikan pelaksanaan vaksinasi tersebut berjalan baik, diperlukan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.
Fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 meliputi Puskesmas dan jaringannya, rumah sakit dan klinik milik pemerintah dan swasta, serta kantor kesehatan pelabuhan.
Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut meliputi ketersediaan sumber daya manusia kesehatan, rantai dingin (cold chain) dan prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin serta pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Popmama.com membahas mengenai syarat vaksin untuk warga berusia 18 tahun ke atas.
1. Syarat vaksin secara umum
- Tidak memiliki penyakit kronis, seperti penyakit jantung, autoimun, ginjal kronis, rematik autoimun, penyakit saluran pencernaan kronis, hipertiroid atau hipotiroid, serta penyakit kanker.
- Tidak sedang mengalami infeksi akut yang disertai dengan demam, batuk, pilek, diare, dan lain-lain.
- Tidak sedang hamil.
- Tidak memiliki anggota keluarga yang menjadi pasien Covid-19 atau sedang dalam perawatan Covid-19.
- Pengidap diabetes tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi Covid-19.
- Jika kamu memiliki penyakit paru, seperti asma, PPOK, atau TBC, maka vaksinasi akan ditunda hingga kondisi kamu dapat dinyatakan baik.
- Untuk pengidap TBC yang masih dalam perawatan, vaksinasi dapat diberikan setelah dua minggu menerima obat antituberkulosis.
- Apabila saat skrining kesehatan kamu memiliki tekanan darah di atas atau sama dengan 180/110, artinya vaksinasi tidak dapat diberikan.
- Penyintas Covid-19 bisa mendapatkan vaksinasi minimal tiga bulan setelah sembuh
Editors' Pick
2. Melewati proses skrining
Sebelum mendapatkan vaksin, kamu harus melewati proses skrining terlebih dahulu. Jika saat skrining kesehatan, kamu mengalami demam atau suhu tubuh diatas 37,5 derajat Celsius, maka vaksinasi akan ditunda.
Kamu akan diminta untuk melakukan pemeriksaan terkait gejala yang dialami dan mengunjungi pos kesehatan yang sama.
Jika penyebabnya bukan Covid-19 dan suhu sudah kembali normal, maka vaksinasi bisa dilakukan dengan melakukan skrining terlebih dahulu.
3. Syarat khusus KTP
Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah membuka program vaksinasi gratis bagi seluruh warganya yang berusia diatas 18 tahun. Salah satu syarat utamanya yaitu kamu harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Saat kamu melakukan pendaftaran, kamu akan diminta nomor induk kependudukan (NIK). Setelah itu, kamu bisa memilih tanggal, jam, dan lokasi di setiap wilayah administrasi.
Setiap harinya. Jika sudah mendaftar, anda akan mendapatkan informasi jadwal untuk datang ke lokasi vaksinasi yang telah dipilih. Vaksinasi berlangsung mulai pukul 8.00 hingga 12.00 WIB
4. Syarat bagi warga non-DKI Jakarta
Jika kamu bukan warga DKI Jakarta, kamu juga tetap bisa melakukan vaksin. Namun, kamu harus menunjukkan surat domisili. Atau kamu bisa melampirkan surat keterangan dari perusahaan tempat kamu bekerja. Dengan catatan, kantor kamu tercatat masuk ke wilayah DKI Jakarta.
Lokasi vaksin di adakan hampir disetiap puskesmas kelurahan perwilayah. Kamu bisa langsung datang untuk melakukan pendaftaran ditempat tersebut.
Vaksin untuk warga luar DKI Jakarta ini terbatas. Kuota vaksinasi biasanya ditentukan sekitar 100 hingga 150 kuota.
5. DKI Jakarta menjdi contoh bagi provinsi lain
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksinasi bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas untuk sementara dilakukan hanya di Provinsi DKI Jakarta. Sebagai ibu kota, DKI Jakarta akan menjadi percontohan bagi wilayah lain.
''Kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi provinsi lain untuk menekan meningkatnya kasus COVID-19, dengan tidak meninggalkan prioritas vaksinasi kepada lansia,'' katanya.
Rencananya bulan Juli 2021 vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas akan dilakukan di seluruh UPT Vertikal Kemenkes. Berdasarkan data yang masuk ke Kemenkes sampai tanggal 6 Juni 2021 persentase kasus positif di Provinsi DKI Jakarta selama satu pekan terakhir sebesar 7,62% (Iebih dari 5%). Hal ini menunjukkan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi.
Tak hanya itu, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta juga sudah memasuki tahap ke-3 dengan sasaran masyarakat rentan. Namun, pelaksanaannya masih terbatas, yaitu hanya pada sasaran yang tinggal di kawasan pemukiman kumuh. Provinsi DKI Jakarta juga merupakan ibu kota negara dimana menjadi pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
''Penting untuk segera menekan dan mengendalikan kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, salah satunya dengan mencapai herd immunity melalui pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan cakupan tinggi dan merata,'' ucap dr. Nadia.
Hanya modal KTP, kamu bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Jangan lupa untuk vaksin untuk mencegah kamu terkena dari Covid-19.
Baca juga:
- IDAI: Kematian Anak karena Covid-19 di Indonesia Tertinggi di Dunia
- Kasus Covid-19 Meningkat di DKI Jakarta, 244 di Antaranya Balita
- Tunda Liburan! 1 dari 8 Pasien Covid-19 di Indonesia adalah Anak-Anak