Syarat untuk Perjalanan Darat saat Libur Natal dan Tahun Baru

Demi mencegah lonjakan kasus Covid-19

10 Desember 2021

Syarat Perjalanan Darat saat Libur Natal Tahun Baru
Dok. IDN Times/Dini Suciatiningrum

Libur Natal dan Tahun Baru biasanya menyebabkan lonjakan kasus Covid-19. Padahal, Indonesia telah berhasil keluar dari krisis Covid-19. Untuk menjaga situasi ini, Pemerintah akan konsentrasi menjaga situasi pada masa Liburan Natal dan Tahun Baru.

Selain itu, tetap disiplin protokol kesehatan, dan segera divaksinasi jika belum.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tak mudik. Juga mengurangi mobilitas yang tak esensial.

Meski begitu perjalanan boleh dilakukan. Tapi harus mematuhi beberapa syarat yang berlaku. Berikut ulasannya yang dirangkum Popmama.com!

1. Kurangi mobilitas masyarakat

1. Kurangi mobilitas masyarakat
Dok. IDN Times/Indiana Malia

Menjelang perayaan hari Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), mobilitas masyarakat semakin meningkat. Untuk mengatasi hal demikian, pemerintah telah membuat kebijakan berupa penerapan PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk untuk mengantisipasi terjadinya gelombang virus Corona di Indonesia. Terlebih dengan adanya varian Omicron membuat pemerintah kian mengetatkan aturan agar varian baru Covid-19 ini tidak masuk ke tanah air. 

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, mengatakan pemerintah terus berupaya untuk mempertahankan agar jumlah kasus Covid-19 serendah mungkin.

Upaya yang dilakukan pemerintah akan efektif jika ada kerja sama yang baik dengan masyarakat.

“Upaya ini akan efektif jika masyarakat patuh, taat dan disiplin terapkan protokol kesehatan termasuk mengurangi mobilitas dan berpartisipasi dalam vaksinasi Covid-19," tegas Nadia.

2. Aturan perjalanan darat

2. Aturan perjalanan darat
Pexels.com/NgrhMei

Aturan Perjalanan Darat selama periode Nataru 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, yaitu:

  1. Masyarakat diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
  2. Hasil tes negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam.
  3. Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.
  4. Penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas di daerah tersebut.

Editors' Pick

3. Syarat lengkap perjalanan dengan transportasi darat

3. Syarat lengkap perjalanan transportasi darat
pexels/nubia navarro

Jenis kendaraan Kendaraan bermotor umum:

  • Angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) Angkutan antarkota dalam provinsi Angkutan antarjemput antarprovinsi.
  • Angkutan pariwisata
  • Angkutan barang

Kendaraan bermotor perseorangan:

  • Mobil penumpang
  • Sepeda motor
  • Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. 

Cakupan daerah Perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali Perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali Daerah pada poin 1 dan 2 adalah daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.
 

4. Aturan kesehatan yang perlu diperhatikan

4. Aturan kesehatan perlu diperhatikan
Freepik/vichie81
  • Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Perjalanan rutin dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan, misalnya Jabodetabek atau Joglosemar, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif rapid antigen.

5. Syarat kartu vaksinasi

5. Syarat kartu vaksinasi
Freepik
Ilustrasi vaksinasi

Vaksinasi menjadi hal yang wajib bagi warga Indonesia. Untuk perkembangan program vaksinasi, penerima vaksin ke-1 bertambah sebanyak 502.690 orang dengan totalnya sudah melebihi angka 143 juta orang atau 143.794.042 orang.

Sedangkan penerima vaksinasi ke-2 bertambah 633.828 orang dan totalnya meningkat melebihi 100 juta orang atau angka tepatnya 100.459.272 orang.

Serta penerima harian vaksin ke-3 bertambah 1.636 dan angka kumulatifnya melebihi 1,2 juta orang atau 1.250.506 orang. Untuk target sasaran vaksinasi berada di angka 208.265.720 orang.

Namun syarat kartu vaksin tak berlaku bagi:

  • Bagi anak berusia di bawah 12 tahun.
  • Kendaraan logistik dan transportasi barang untuk perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
  • Kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dengan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

6. Aturan perjalanan secara umum

6. Aturan perjalanan secara umum
Freepik/mrsiraphol
  • Seluruh pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Wajib mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta rajin mencuci tangan pakai dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer.
  • Wajib menggunakan masker dengan benar yakni menutupi hidung dan mulut. Jenis masker harus masker kain minimal tiga lapis, atau masker medis.
  • Seluruh pelaku perjalanan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
  • Tidak diperkenankan makan dan minum untuk perjalanan di bawah dua jam, kecuali untuk individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.

Yuk, patuhi peraturan dan taat protokol kesehatan agar menekan angka kasus Covid-19. Jika bukan kita, siapa lagi?

Baca Juga:

The Latest