Melaksanakan takbiran di Malam Hari Raya menjadi tradisi, khususnya di Indonesia. Dengan terus menyebut nama Allah SWT secara beberapa kali.
Rasa bahagia karena merasa menang setelah menjalankan ibadah puasa sebulan penuh, menjadi momen takbiran menjadi sangat penting bagi masyarakat.
Biasanya takburan dilakukan di masjid atau musala. Atau beberapa juga berkeliling di jalan sambil menabuh beduk.
Namun Covid-19 membuat kegiatan takbiran sempat terbatas. Apalagi saat takbiran dilakukan bergerombol, dikhawatirkan menyebarkan Covid-19.
Tak hanya takbiran, Salat Idul Fitri di tengah Covid-19 sedikit berbeda. Pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan ketentuan takbiran yang boleh dilakukan di tengah Covid-19. Popmama.com merangkum informasinya.
1. Panduan pelaksanaan takbiran
Pixabay/mohamed_hassan
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan takbiran. Dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. “Panduan diterbtikan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan takbiran diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas lewat siaran persnya.
Kegiatannya masih sama seperti sebelumnya, hanya harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, termasuk memakai masker.
Editors' Pick
2. Ketentuan takbiran selama Covid-19
Unsplash.com/Rumman Amin
Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.
3. Pelaksanaan salat Idul Fitri
Pexels/Muhammad Adil
Tak hanya takbirn, edaran yang dikeluarkan Kemenag juga membahas mengenai Salat Idul Fitri. Boleh dilakukan di zona kuning atau hijau.
Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
4. Salat Idul Fitri terpaksa dilakukan di rumah
Popmama.com/Novy Agrina
Jika biasanya Salat Idul Fitri dilakukan secara berjamaah, ada ketentuan mendesak yang mebuatnya bisa dilakukan di rumah. Bagi wilayah dengan tingkat kasus Covid-19 tinggi, zona merah atau oranye, diharapkan melakukannya di rumah. "Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya," tulis edaran dari Kemenag tersebut.
5. Tata cara Salat Idul Fitri di tengah Covid-19
Unsplash/Ibrahim Abdullah
Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan
Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.
Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Dengan adanya edaran ini, diharapkan masyarakat mematuhinya demi keamanan dan kesehatan bersama. Agar kasus Covid-19 di Indonesia bisa terkendali.