Tok! Akhirnya, BPOM Berikan Izin Edar Obat Covid-19
Ada Ivermectin juga nih!
15 Juli 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penggunaan obat Covid-19 selama ini masih jai perdebatan. Obat tersebut seharusnya digunakan sebagai antiviral hingga obat cacing.
Bahkan, ada juga yang belum mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun tetap digunakan karena situasi darurat.
Kini, BPOM secara resmi mengumumkan, Kamis (15/7/2021), izin edar obat Covid-19. Berikut ulasannya yang dirangkum Popmama.com!
1. Izin untuk Ivermectin
Kementerian BUMN berharap masuknya Ivermectin sebagai salah satu dari beberapa obat yang mendapatkan izin persetujuan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) sebagai obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini dapat menjadi terobosan baru.
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa Kementerian BUMN selalu sepakat proses harus dilalui termasuk untuk obat terapi ini, serta juga mengetahui bahwa Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi. Dan setelah itu juga bersama-sama dengan BPOM Menteri BUMN mengajukan juga EUA ini untuk Ivermectin.
"Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19," ujar Arya Sinulingga dalam keterangannya di Jakarta.
Editors' Pick
2. Sebagai obat murah
Dengan izin edar obat Covid-19, diharapkan angka pasien virus corona terus berkurang. Selain itu, bisa menyediakan harga obat yang murah.
Apalagi yang generik di mana harganya sekitar Rp7.885 per tablet semoga obat ini bisa diakses oleh masyarakat secara luas juga. Namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter.
"Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita Covid-19 yang meningkat akhir-akhir ini," katanya.