Umat Muslim Lakukan Ibadah Haji dan Umrah, Apa Perbedaannya?
Ternyata ada perbedaan mendasar!
7 Juni 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam rukun Islam kelima, Umat Muslim harus berangkat haji jika mampu. Menjadi salah satu dasar.
Setiap tahun, Pemerintah Republik Indonesia memberangkatkan jemaah haji ke Tanah Suci dalam jumlah besar, bahkan terbesar diantara negara-negara pengirim jemaah haji di dunia.
Selain haji, umat Muslim juga diperkenankan melakukan ibadah umrah. Dengan estimasi waktu lebih singkat, hanya sekitar dua minggu. Tapi, dengan rukun dan ibadah yang mirip dengan haji. Salah satunya, mengenai melempar jumrah.
Lalu, apa perbedannya?Popmama.commerangkum bedanya umrah dan haji.
Haji dan Umrah dari Segi Bahasa
Perbedaan haji dan umrah yang pertama dari segi pengertian dan bahasa. Dari buku tuntunan Hajji dan Umrah yang dikeluarkan Kementerian Agama Indonesia, haji (asal maknanya) adalah “menyengaja sesuatu”.Haji yang dimaksud menurut syara’ ialah “sengaja mengunjungi ka’bah untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat- syarat yang tertentu.
Dari beberapa pengertian tersebut dapat dipahami bahwa haji adalah suatu ibadah yang dilakukan dengan mengunjungi ka’bah, dan dilakukan pada waktu tertentu serta syarat- syarat yang telah ditentukan atau ditetapkan.
Menurut bahasa, umrah berarti ziarah. Menurut istilah, umrah berarti mengunjungi Baitullah (Ka’bah) dengan melakukan thawaf, sa’i dan bercukur demi mengharap rida Allah SWT.
Umrah adalah haji kecil, dimana sebagian ritual haji dikerjakan di dalam ibadah umrah. Umrah boleh dilakukan kapan pun jika mampu.
Editors' Pick
Apa Itu Wajib Haji?
Wajib haji adalah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji yang bila salah satu amalan itu tidak dikerjakan ibadah haji seseorang tetap sah tapi dia harus membayar dam. Jika seseorang sengaja meninggalkan salah satu rangkaian amalan itu tanpa adanya uzur syar’i, ia berdosa. Wajib haji adalah:
- Ihram (berniat mulai mengerjakan haji atau umroh).
- Hadir di Padang Arafah pada waktu yang ditentukan, yaitu mulai tergelincir matahari (waktu Lohor) tanggal 9 bulan haji sampai terbit fajar tanggal 10 bulan haji. Artinya, orang yang sedang mengerjakan haji itu wajib berada di Padang Arafah pada waktu tersebut.
- Tawaf (berkeliling Ka’bah). Tawaf rukun ini dinamakan “Tawaf Ifadah”.
- Sa’i (berlari- lari kecil diantara bukit Safa dan Marwah).
- Mencukur atau menggunting rambut. Hal ini kalau kita berpegang atas pendapat yang kuat. Sekurang-kurangnya menghilangkan tiga helai rambut. Pihak yang mengatakan bercukur menjadi rukun beralasan karena tidak dapat diganti dengan menyembelih.
- Menertibkan rukun- rukun itu (mendahulukan yang dahulu diantara rukun-rukun itu), yaitu mendahulukan niat dari semua rukun yang lain, mendahulukan hadir di Padang Arafah dari tawaf dan bercukur, mendahulukan tawaf dari sa’i jika ia tidak sa’i sesudah tawaf qudum.