Vaksin Gotong Royong untuk Individu Ditetapkan Gratis oleh Pemerintah
Sudah sah ya, tidak berbayar!
10 Agustus 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah berusaha mencapai target herd immunity untuk mencegah Covid-19. Selain prograsm vaksinasi nasional, juga Gotong Royong.
Vaksin Gotong Royong dibeli oleh Perusahaan atau Badan Hukum atau Badan Usaha yang diberikan secara gratis bagi Karyawan atau Karyawati. Bahkan, sampai keluarga Karyawan dan karyawati di perusahaan tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan vaksinasi Gotong Royong bagi individu kini tak lagi berbayar. Popmama.com merangkum informasinya untuk kamu!
1. Aturan mengenai vaksin berbayar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghapuskan ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu.
Keputuan itu berlaku dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permekes tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021. Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.
Editors' Pick
2. Jenis vaksin yang dipakai yaitu Sinopharm
Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.
Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7.5 juta penduduk usia diatas 18 tahun.