Vaksinasi Lansia di GBK Boleh untuk KTP Luar Jakarta, Ini Syaratnya
Fase awal diprioritaskan dahulu untuk Jawa dan Bali.
17 Maret 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sudah masuk pada Tahap 2 dengan target kelompok Lanjut Usia (usia 60 tahun keatas) dan Pekerja Publik. Vaksinasi untuk target kelompok ini akan dimulai di Jakarta dan ibu kota provinsi untuk seluruh provinsi di Indonesia.
Namun dalam fase awal diprioritaskan dahulu untuk Jawa dan Bali dimana lebih dari 65 persen kasus Covid-19 nasional tercatat.
Dengan komitmen pemerintah memvaksin 40 juta orang pada akhir 2021, vaksinasi untuk lansia pun sudah mulai dilakukan.
Hari ini, Rabu (17/3/2021), di Gelora Bung Karno, Jakarta, sentra vaksinasi bersama BUMN diperbolehkan untuk lansia dengan KTP di luar DKI Jakarta.
Berikut penjelasannya yang dirangkum oleh Popmama.com:
Syarat untuk Melakukan Vaksinasi:
- Lansia dengan KTP DKI Jakarta.
- Lansia dengan KTP luar DKI Jakarta, tapi tinggal di Jakarta.
- Membawa surat keterangan domisili di Jakarta.
- Mendaftar terlebih dahulu. Mereka yang tidak melakukan pendaftaran atau datang di luar jadwal vaksinasi tidak akan dilayani.
Editors' Pick
Bagaimana Cara Mendaftarnya:
Pendaftaran sentra vaksinasi lansia di GBK bisa melalui webiste: https://loket.com/event/vaksinasicovid19untuklansia.
Jangan lupa, peserta vaksin harus membaca persyaratan dengan teliti. Juga mengetahui jadwal vaksinasi dan tanggal pendaftaran.
Jadwal pendaftaran vaksinasi untuk KTP non DKI Jakarta mulai 16 Maret 2021 hingga 5 April 2021.
Alasan Harus Mendaftar
Juru bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menjelaskan alasan harus mendaftar terlebi dahulu. Salah satunya, agar pelaksanaan vaksinasi berjalan tertib.
"Tapi kami himbau sekali lagi jangan lupa melakukan pendaftaran. Karena sekali lagi pendaftaran ini menjadi penting agar proses untuk vaksinasi berjalan dengan tertib," beber dr Nadia dalam konferensi pers Update Vaksin Kementerian Kesehatan RI.
Wajib Jaga Protokol Kesehatan
Meski telah divaksin, Kemenkes mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Antibodi dari vaksin dikhawatirkan baru terbentuk setelah 28 hari penyuntikan.
"Meskipun sudah vaksinasi Covid-19, protokol kesehatan tetap perlu dijaga, karena kita tahu antibodi itu baru akan terbentuk setelah 28 hari penyuntikan kedua," tambahnya.
Yuk, ikut vaksin agar sehat, bersama-sama melawan Covid-19.
Baca juga:
- Cara Diet untuk Anak yang Obesitas Selama Pandemi Covid-19
- Catat, Ini Tempat Vaksin Covid-19 untuk Lansia di Depok
- Jangan Termakan Hoax, Ini Syarat Vaksin Covid-19 di GBK untuk Lansia