Ada Pemilu, Libur dan Cuti Bersama 2024 Jadi 29 Hari
Hari libur dan cuti bersama 2024 direncanakan bertambah 2 hari karena Pemilu
5 Desember 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah telah merilis daftar hari libur dan cuti bersama untuk tahun 2024. Pengumuman ini diresmikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Daftar hari libur dan cuti bersama tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2024, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023. Meski begitu, ada wacana penambahan jumlah hari libur dan cuti bersama 2024 karena bertepatan dengan Pemilihan Umum (Pemilu).
Untuk lebih jelasnya, berikut Popmama.com telah merangkum sejumlah informasi seputar jadwal libur dan cuti bersama 2024 yang direncanakan bertambah.
Simak beberapa faktanya!
1. Hari libur dan cuti bersama berpotensi menambah karena Pemilu
Terkait dengan adanya Pemilu pada 14 Februari 2024 mendantang, tak menutup kemungkinan pemerintah akan menambah jadwal hari libur dan cuti bersama.
Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menyebut aturan mengenai hari libur dan cuti bersama saat Pemilu akan diatur melalui Keputusan Presiden.
“Ini kan diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada pilpres, nanti akan diatur dengan pilpres dan pileg,” ujar Azwar Anas, dikutip dari IDN Times, Selasa (5/12/2023).
Editors' Pick
2. Hari libur dan cuti bersama diwacanakan tambah 2 hari jika Pilpres 2 putaran
Lebih lanjut, Azwar mengungkap akan ada tambahan 2 hari libur dan cuti bersama jika Pilpres berpotensi digelar 2 putaran. Jumlah ini disebutnya cukup panjang untuk tahun 2024.
“Berarti kalau ditambah dua (cuti bersama) menjadi 12, totalnya 29 hari. Jadi termasuk yang sangat panjang di tahun 2024,” tambahnya.