Ada Pemilu, Libur dan Cuti Bersama 2024 Jadi 29 Hari

Hari libur dan cuti bersama 2024 direncanakan bertambah 2 hari karena Pemilu

5 Desember 2023

Ada Pemilu, Libur Cuti Bersama 2024 Jadi 29 Hari
Freepik/rawpixel.com

Pemerintah telah merilis daftar hari libur dan cuti bersama untuk tahun 2024. Pengumuman ini diresmikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Daftar hari libur dan cuti bersama tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2024, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023. Meski begitu, ada wacana penambahan jumlah hari libur dan cuti bersama 2024 karena bertepatan dengan Pemilihan Umum (Pemilu).

Untuk lebih jelasnya, berikut Popmama.com telah merangkum sejumlah informasi seputar jadwal libur dan cuti bersama 2024 yang direncanakan bertambah.

Simak beberapa faktanya!

1. Hari libur dan cuti bersama berpotensi menambah karena Pemilu

1. Hari libur cuti bersama berpotensi menambah karena Pemilu
Pexels/Edmond Dantès

Terkait dengan adanya Pemilu pada 14 Februari 2024 mendantang, tak menutup kemungkinan pemerintah akan menambah jadwal hari libur dan cuti bersama.

Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menyebut aturan mengenai hari libur dan cuti bersama saat Pemilu akan diatur melalui Keputusan Presiden.

“Ini kan diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada pilpres, nanti akan diatur dengan pilpres dan pileg,” ujar Azwar Anas, dikutip dari IDN Times, Selasa (5/12/2023).

Editors' Pick

2. Hari libur dan cuti bersama diwacanakan tambah 2 hari jika Pilpres 2 putaran

2. Hari libur cuti bersama diwacanakan tambah 2 hari jika Pilpres 2 putaran
Freepik/rawpixel.com

Lebih lanjut, Azwar mengungkap akan ada tambahan 2 hari libur dan cuti bersama jika Pilpres berpotensi digelar 2 putaran. Jumlah ini disebutnya cukup panjang untuk tahun 2024.

“Berarti kalau ditambah dua (cuti bersama) menjadi 12, totalnya 29 hari. Jadi termasuk yang sangat panjang di tahun 2024,” tambahnya.

3. Hari libur nasional 2024 diputuskan menjadi 17 hari

3. Hari libur nasional 2024 diputuskan menjadi 17 hari
Freepik/pch.vector

Melalui edaran SKB 3 Menteri, ditetapkan hari libur nasional 2024 berjumlah 17 hari, yakni sebagai berikut:

  • Senin, 1 Januari 2024: Tahun Baru Masehi
  • Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mi'raj
  • Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek
  • Senin, 11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi
  • Jumat, 29 Maret 2024: Wafatnya Isa Almasih
  • Minggu, 31 Maret 2024: Paskah
  • Rabu-Kamis, 10-11 April 2024: Hari Idulfitri
  • Rabu, 1 Mei 2024: Hari Buruh
  • Kamis, 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Almasih
  • Kamis, 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak
  • Sabtu, 1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila
  • Senin, 17 Juni 2024: Hari Raya Iduladha
  • Minggu, 7 Juli 2024: Tahun Baru Hijriah
  • Sabtu, 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan RI
  • Senin, 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Rabu, 25 Desember 2024: Hari Natal

4. Cuti bersama 2024 ditetapkan sebanyak 10 hari

4. Cuti bersama 2024 ditetapkan sebanyak 10 hari
Freepik/Atlas Company

Selain itu, cuti bersama 2024 juga telah ditetapkan sebanyak 10 hari oleh pemerintah. Adapun jadwalnya sebagai berikut:

  • Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • Selasa, 12 Maret 2024: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
  • Senin, Selasa Jumat dan Senin (8, 9, 12, 15 April 2024): Cuti Bersama Idulfitri
  • Jumat, 10 Mei 2024: Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
  • Jumat, 24 Mei 2024: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  • Selasa, 18 Juni 2024: Cuti Bersama Iduladha
  • Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Nah, itu tadi beberapa informasi seputar jadwal libur dan cuti bersama 2024 yang bakal ditambah 2 hari karena penyelenggaraan Pemilu. Jangan lupa catat tanggal di atas, ya!

Baca juga:

The Latest