BPOM Rilis 3 Perusahaan Farmasi yang Disanksi Terkait EG-DEG

Perusahaan yang terkena sanksi ditarik dan dimusnahkan produknya

31 Oktober 2022

BPOM Rilis 3 Perusahaan Farmasi Disanksi Terkait EG-DEG
Freepik/stockvault

Kasus gagal ginjal akut misterius semakin mengkhawatirkan. Pemerintah bahkan telah menetapkan sejumlah obat-obatan yang diklaim mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan sejumlah perusahaan farmasi yang obatnya dicurigai mengandung kadar EG dan DEG yang cukup tinggi. Tiga perusahaan tersebut yaitu PT Yarindo Farmatama, Universal Pharmaceutical, dan PT Afi Pharma.

Tak hanya itu, BPOM juga akan memberikan sanksi yang tegas terhadap perusahaan farmasi yang ketahuan tidak memenuhi standar dan uji kelayakan.

Terkait dengan pernyataan BPOM terhadap tiga perusahaan farmasi yang dinilai tercemar EG dan DEG, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta lainnya.

Editors' Pick

1. Produk paracetamol Afi Pharma mengandung etilen glikol (EG)

1. Produk paracetamol Afi Pharma mengandung etilen glikol (EG)
Freepik/8photo

Tak hanya itu, dua dari tiga perusahaan farmasi yang diumumkan dinilai tidak memenuhi standar kelayakan BPOM. Alhasil, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut.

"Kita mendapatkan dua di antaranya yang tidak memenuhi ketentuan yaitu PT Universal dan PT Afi Pharma sehingga ada kemungkinan untuk tindak pidana," ucap Penny K. Lukito, Kepala BPOM dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).

"Kami menemukan produk obat sirup paracetamol drop, paracetamol syrup, rasa peppermint produksi PT Afi Pharma. Jadi ada satu produsen ketiga yang diduga ada unsur pidana," tambahnya.

2. Sanksi berupa penarikan dan pemusnahan produk

2. Sanksi berupa penarikan pemusnahan produk
Pexels/cottonbro

BPOM telah lebih dulu memberikan sanksi administratif berupa penarikan izin edar dan sertifikasi produksi perusahaan tersebut.

Tak hanya itu, BPOM menyebut sanksi yang diberikan yaitu berupa penarikan serta pemusnahan produk. Perusahaan tersebut diduga menggunakan kadar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melewati ambang batas aman, yang menjadi penyebab gagal ginjal akut.

"Karena kami temukan ada 7 produk yang mempunyai kadar melebihi standar dan juga ada bahan baku yang menunjukkan melebihi standar," bebernya. 

3. Perusahaan farmasi ubah bahan baku obat tanpa izin

3. Perusahaan farmasi ubah bahan baku obat tanpa izin
Freepik

BPOM juga melaporkan adanya pelanggaran dari perusahaan tersebut, yakni mengubah bahan baku serta mengganti bahan baku pembuatan obat sirup tanpa izin. 

"Apabila perubahan harus melaporkan ke BPOM. BPOM berikan sanksi berupa penghentian produksi, pemusnahan, penarikan. Terjadi pelanggaran sertifikat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) dan seluruh izin edar dari industri dicabut," ucapnya.

Itulah beberapa informasi mengenai tiga perusahaan farmasi yang menggunakan kadar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi batas aman.

Dengan adanya pemberitaan ini, semoga Mama bisa lebih bijak dalam memilih obat untuk anak dan keluarga, ya. 

Baca juga:

The Latest