BPOM Ungkap 4 Obat Sirup Terbaru yang Tercemar EG-DEG

BPOM laporkan dua perusahaan terbaru yang mengandung EG-DEG

9 November 2022

BPOM Ungkap 4 Obat Sirup Terbaru Tercemar EG-DEG
Freepik

Daftar obat sirup tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) kembali bertambah. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan produsen obat yang disinyalir mengandung EG dan DEG melebih batas aman.

BPOM meminta obat yang diproduksi PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma agar dimusnahkan dari peredaran, menyusul temuan kandungan EG dan DEG dalam bahan baku pembuatan obat sirup.

Kedua perusahaan tersebut merupakan perkembangan dari temuan BPOM usai sebelumnya mengumumkan tiga perusahaan yang tercemar EG-DEG, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Terkait dengan temuan adanya kandungan EG dan DEG pada obat yang diproduksi PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta lainnya.

1. Sejumlah jenis obat-obatan akan dimusnahkan BPOM

1. Sejumlah jenis obat-obatan akan dimusnahkan BPOM
Pexels/cottonbro

Menurut Kepala BPOM Penny K. Lukito, ditemukan sejumlah obat-obatan yang diduga tercemar EG dan DEG dalam jumlah banyak.

Beberapa obat-obatan tersebut meliputi Citomol dan Citoprim yang diproduksi oleh PT Ciubros Farma. Sementara itu, produk dari PT Samco Farma yaitu Samcodryl dan Samconal.

Editors' Pick

2. BPOM imbau konsumsi obat bebas pelarut propilen glikol

2. BPOM imbau konsumsi obat bebas pelarut propilen glikol
Freepik/wirestock

Penny mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi obat-obatan yang mengandung empat bahan pelarut. Bahkan, dia juga menyarankan untuk tidak mengonsumsi obat sirup terlebih dahulu.

"Yang dibolehkan sekarang adalah produk yang tidak mengandung pelarut propilen glikol (PG), polietilen glikol (PEG), sorbitol, gliserol atau gliserin," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (9/11/2022).

3. Penarikan dan pemusnahan obat menjadi tanggung jawab perusahaan

3. Penarikan pemusnahan obat menjadi tanggung jawab perusahaan
Freepik/8photo

Penny mengatakan, pemusnahan obat-obatan menjadi tanggung jawab perusahaan farmasi terkait. Penarikan obat-obatan tetap diawasi oleh pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM.

"Karena kejadiannya sekarang berbeda, kejadiannya luar biasa, jadi pendampingan langsung oleh kantor BPOM di seluruh Indonesia mencakup seluruh gerai dari industri farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, toko obat, dan praktik mandiri nakes," jelasnya.

4. Peredaran sejumlah obat-obatan ditunda

4. Peredaran sejumlah obat-obatan ditunda
Freepik/azerbaijan_stockers

Penny menambahkan kalau peredaran sejumlah obat-obatan yang mengandung empat bahan pelarut akan ditunda dulu hingga proses pengujian selesai.

"Dilakukan penghentian produksi dan distribusinya sampai ada perkembangan lebih lanjut terkait dengan hasil uji dan pemeriksaan CPOB-nya," ucap Penny.

"Kalau sudah ketahuan kandungannya, tentu ditarik dari peredaran. tapi untuk sementara di hold saja dulu," sambungnya.

Itulah beberapa fakta mengenai dua perusahaan terbaru yang dilaporkan BPOM tercemar EG-DEG.

Baca juga:

The Latest