BSU Rp600 Ribu Sudah Cair dan Bisa Diambil Lewat Kantor Pos
Dana BSU juga disalurkan melalui Bank Himbara
31 Oktober 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kini sudah bisa dicairkan. Mulai Senin (31/10/2022), penerima BSU dapat mengambil dana di kantor PT. Pos Indonesia terdekat.
Selain melalui kantor pos, BSU dapat diambil melalui bank BUMN yaitu BRI, BTN, Mandiri dan BNI. Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, sebanyak 3,6 juta calon penerima akan menerima BSU Rp600 ribu.
"3,6 juta calon penerima yang akan disalurkan lewat PT Pos Indonesia," ucapnya.
Mengenai dana BSU yang sudah cair dan bisa diambil di kantor pos, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta lainnya.
Editors' Pick
1. Penyaluran via kantor pos sempat tertunda
Pada 20 Oktober lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut dana BSU dapat diambil pada akhir bulan Oktober melalui kantor pos terdekat.
Namun, ia mengatakan penyaluran via kantor pos sempat tertunda karena pencairan melalui bank Himbara yang belum selesai. Sebanyak 263.546 calon penerima mendapatkan dana BSU yang diambil melalui rekening bank.
2. BSU telah memasuki tahap ke 5
Penyaluran dana BSU 2022 kini telah mencapai tahap ke-5. Sebanyak 14.639.675 penerima telah mendapat dana BSU Rp600 ribu yang diberikan pemerintah.
Pengecekan terkait informasi penyaluran dana BSU dapat diakses oleh penerima melalui website resmi bsu.kemenaker.go.id.
3. Syarat penerima dana BSU 2022
Aturan tentang calon penerima BSU telah ditetapkan oleh pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Berikut syarat yang harus dipenuhi calon penerima BSU di antaranya:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
- Bukan berstatus sebagai Polri, TNI, dan PNS
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH) dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Walaupun ketentuan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, calon penerima yang mendapat gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kota/Kabupaten (UMK) di atas Rp3,5 juta tetap dapat menjadi penerima BSU 2022. Aturan tersebut tertulis dalam pasal 4 ayat (3) Permenaker No. 10 tahun 2022.
Itulah beberapa informasi mengenai dana BSU 2022 yang bisa diambil melalui kantor pos dan bank Himbara.
Baca juga:
- Cara Cek Status Pencairan BSU Tahap 4 Secara Online, Cair Hari Ini
- Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2022
- Simpang Siur Pencairan BSU 2022, Menaker: Sedang Tuntaskan Regulasinya