Buntut KDRT, Rizky Billar Diberhentikan Jadi Host D'Academy 5
Tak hanya diberhentikan jadi host D'Academy 5, Rizky Billar juga dilarang tampil di televisi
5 Oktober 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karier Rizky Billar terancam imbas KDRT yang dilakukannya kepada Lesti Kejora. Billar diberhentikan sebagai pembawa acara Dangdut Academy 5 (DA 5) sejak Selasa (4/10/2022).
Keputusan ini diambil berdasarkan aturan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang menampilkan pelaku KDRT dalam sebuah program acara televisi maupun radio.
“Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia mengenai penutupan ruang untuk semua pelaku KDRT untuk tampil di radio dan televisi,” ucap Ramzi, seperti dikutip dalam akun TikTok @indosiarid.
Mengenai pemberhentian Rizky Billar sebagai host Dangdut Academy 5 dan larangan tampil di media oleh KPI, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta lainnya.
Editors' Pick
1. Host lainnya mendukung keputusan memberhentikan Billar dari DA 5
Pengumuman diberhentikannya Billar juga ditegaskan oleh rekan-rekan host lainnya. Para penonton bertepuk tangan setelah Billar diumumkan diberhentikan secara tidak hormat.
“Dan Indosiar menjawab pertanyaan netizen sekaligus mengambil keputusan. Dengan ini, kami umumkan bahwa mulai malam ini Rizky Billar tidak lagi menjadi host Dangdut Academy,” kata Irfan Hakim.
Selain itu, para host DA 5 mengajak penonton untuk mendukung Lesti dan menolak KDRT, serta berani untuk melaporkan tindak kekerasan kepada pihak yang berwenang.
“Kami mau mengajak semua masyarakat Indonesia untuk berani speak up dan menolak dengan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Ruben Onsu.
“Stop KDRT, L for Lesti, L for Love,” ucap seluruh host DA 5, sebagai bentuk penyemangat untuk Lesti.
2. KPI melarang Billar tampil di stasiun televisi dan radio
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan Billar terhadap Lesti. Sebagai bentuk ketegasan, KPI melarang Billar untuk tampi di setiap stasiun televisi maupun siaran radio.
“Lembaga penyiaran komit untuk tidak menayangkan program hiburan yang menjadikan bersangkutan itu pembawa program atau pemeran,” ucap Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodyah.
Nuning juga melarang setiap pelaku KDRT untuk tampil di media. Dia juga menyebut publik figur harus sebagai contoh bagi penonton.
“KPI meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio,” ujarnya, dalam unggahan Instagram @kpipusat.