Daftar Upah Minimum 34 Provinsi Indonesia Tahun 2022
Kemnaker membagikan daftar UMP Indonesia di Instagram resminya
20 Mei 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimun yang telah ditetapkan untuk seluruh kota atau kabupaten dalam satu provinsi. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur tiap provinsi paling lambat 21 November pada tahun berjalan.
Setiap tahunnya, UMP di Indonesia selalu mengalami kenaikan berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baru-baru ini, Kemnaker membagikan unggahan UMP di Instagram resminya. Unggahan tersebut berisi daftar lengkap upah minimum tiap provinsi di Indonesia.
Nah jika penasaran detailnya, berikut ini Popmama.com telah merangkum daftar lengkap upah minimum tiap provinsi di Indonesia. Disimak, yuk!
Editors' Pick
1. Kemnaker bagikan daftar lengkap UMP
Melalui Instagram resminya, Kemnaker membagikan daftar upah minimum untuk 34 provinsi di Indonesia. Upah minimum tiap provinsi berbeda-beda nominalnya. Berikut daftar lengkapnya, antara lain:
Sumatra
- Aceh: Rp 3.166.460,00
- Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94
- Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00
- Riau: Rp 2.938.564, 01
- Jambi: Rp 2.698.940,87
- Sumatera Selatan: Rp 3.144.446,00
- Bengkulu: Rp 2.238.094,31
- Lampung: Rp 2.440.486,18
- Bangka Belitung: Rp 3.264.884,00
- Kepulauan Riau: Rp 3.050.172,00
Jawa
- DKI Jakarta: Rp 4.641.854,00
- Jawa Barat: Rp 1.841.487,31
- Jawa Tengah: Rp 1.812.935,43
- DI. Yogyakarta: Rp 1.840.915,53
- Jawa Timur: Rp 1.891.567,12
- Banten: Rp 2.501.203,11
Bali dan Nusa Tenggara
- Bali: Rp 2.516.971,00
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.207.212,00
- Nusa Tenggara Timur: Rp 1.975.000,00.
Kalimantan
- Kalimantan Barat: Rp 2.434.328,19
- Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516,09
- Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473,32
- Kalimantan Timur: Rp 3.014.497,22
- Kalimantan Utara: Rp 3.016.738,00
Sulawesi
- Sulawesi Utara: Rp 3.310.723,00
- Sulawesi Tengah: Rp 2.390.739,00
- Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876,00
- Sulawesi Tenggara: Rp 2.576.016,96
- Gorontalo: Rp 2.800.580,00
- Sulawesi Barat: Rp 2.678.863,10
Maluku dan Papua
- Maluku: Rp 2.619.312,83
- Maluku Utara: Rp 2.862.231,00
- Papua Barat: Rp 3.200.000,00
- Papua: Rp 3.561.932,00
2. Unggahan Kemnaker memancing reaksi netizen
Unggahan tersebut memancing reaksi dari beberapa warganet. Beberapa netizen turut berkomentar mengeluhkan nilai UMP yang kecil di wilayahnya bekerja.
“Kenapa Jawa Barat UMP-nya murah banget?” tulis Ai.
“Daridulu Jateng paling kecil,” tulis akun Bas.
“Kalteng kerja doang di PT tapi gaji nggak nyampe Rp 2,9 juta, di BPJS tenaga kerja laporan upah diterima 2,9, ada yang bisa bantu,” tulis Ari.