Daftar Upah Minimum 34 Provinsi Indonesia Tahun 2022
Kemnaker membagikan daftar UMP Indonesia di Instagram resminya
20 Mei 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimun yang telah ditetapkan untuk seluruh kota atau kabupaten dalam satu provinsi. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur tiap provinsi paling lambat 21 November pada tahun berjalan.
Setiap tahunnya, UMP di Indonesia selalu mengalami kenaikan berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baru-baru ini, Kemnaker membagikan unggahan UMP di Instagram resminya. Unggahan tersebut berisi daftar lengkap upah minimum tiap provinsi di Indonesia.
Nah jika penasaran detailnya, berikut ini Popmama.com telah merangkum daftar lengkap upah minimum tiap provinsi di Indonesia. Disimak, yuk!
Editors' Pick
1. Kemnaker bagikan daftar lengkap UMP
Melalui Instagram resminya, Kemnaker membagikan daftar upah minimum untuk 34 provinsi di Indonesia. Upah minimum tiap provinsi berbeda-beda nominalnya. Berikut daftar lengkapnya, antara lain:
Sumatra
- Aceh: Rp 3.166.460,00
- Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94
- Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00
- Riau: Rp 2.938.564, 01
- Jambi: Rp 2.698.940,87
- Sumatera Selatan: Rp 3.144.446,00
- Bengkulu: Rp 2.238.094,31
- Lampung: Rp 2.440.486,18
- Bangka Belitung: Rp 3.264.884,00
- Kepulauan Riau: Rp 3.050.172,00
Jawa
- DKI Jakarta: Rp 4.641.854,00
- Jawa Barat: Rp 1.841.487,31
- Jawa Tengah: Rp 1.812.935,43
- DI. Yogyakarta: Rp 1.840.915,53
- Jawa Timur: Rp 1.891.567,12
- Banten: Rp 2.501.203,11
Bali dan Nusa Tenggara
- Bali: Rp 2.516.971,00
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.207.212,00
- Nusa Tenggara Timur: Rp 1.975.000,00.
Kalimantan
- Kalimantan Barat: Rp 2.434.328,19
- Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516,09
- Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473,32
- Kalimantan Timur: Rp 3.014.497,22
- Kalimantan Utara: Rp 3.016.738,00
Sulawesi
- Sulawesi Utara: Rp 3.310.723,00
- Sulawesi Tengah: Rp 2.390.739,00
- Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876,00
- Sulawesi Tenggara: Rp 2.576.016,96
- Gorontalo: Rp 2.800.580,00
- Sulawesi Barat: Rp 2.678.863,10
Maluku dan Papua
- Maluku: Rp 2.619.312,83
- Maluku Utara: Rp 2.862.231,00
- Papua Barat: Rp 3.200.000,00
- Papua: Rp 3.561.932,00
2. Unggahan Kemnaker memancing reaksi netizen
Unggahan tersebut memancing reaksi dari beberapa warganet. Beberapa netizen turut berkomentar mengeluhkan nilai UMP yang kecil di wilayahnya bekerja.
“Kenapa Jawa Barat UMP-nya murah banget?” tulis Ai.
“Daridulu Jateng paling kecil,” tulis akun Bas.
“Kalteng kerja doang di PT tapi gaji nggak nyampe Rp 2,9 juta, di BPJS tenaga kerja laporan upah diterima 2,9, ada yang bisa bantu,” tulis Ari.
3. Paling tinggi Jakarta dan terendah di Jawa Tengah
Berdasarkan unggahan Instagram resmi Kemnaker, terlihat UMP DKI Jakarta ialah yang paling tinggi, dengan angka Rp 4.641.854,00. Sedangkan yang paling rendah ialah Jawa Tengah dengan nominal Rp 1.812.935,43.
Pada 19 November 2021, Pemerintah DKI Jakarta sempat mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517/2021 tentang UMP Jakarta 2022, yang isinya kenaikan upah sebesar 0,85 persen atau Rp35 ribu.
Namun, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merevisi kembali dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1395/2021 tentang UMP Jakarta 2022, dengan nilai UMP sebesar Rp 225 ribu atau naik menjadi 5,1 persen.
Beberapa alasan Anies Baswedan, menetapkan nominal UMP tersebut karena faktor inflasi yang tinggi. Anies berharap, nominal upah yang telah ditetapkan bisa memberi keadilan beberapa bagi pengusaha maupun pekerja.
Itulah informasi mengenai nilai upah minimum tiap provinsi di Indonesia. Adakah daerah tempatmu bekerja?
Baca juga:
- Kabar Baik! Pekerja Gaji di Bawah Rp 3 Juta Bakal Dapat Subsidi Upah
- Menuai Protes, Kemnaker Segera Terbitkan Aturan Baru Pencairan JHT
- Catat, Pemerintah Cairkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta April 2022