Daftar Upah Minimum Jabodetabek 2023, Ada Kenaikan

Bekasi menjadi wilayah dengan UMK tertinggi

8 September 2023

Daftar Upah Minimum Jabodetabek 2023, Ada Kenaikan
Youtube.com/PemprovDKIJakarta

Bagi para pekerja maupun karyawan, nilai UMR (Upah Minimum Regional) sangatlah penting untuk diketahui. Besaran UMR setiap daerah tentu berbeda-beda sesuai kebijakan pemerintah daerah tersebut.

Merujuk pada Keputusan Menakertrans Nomor 226 tahun 2000, istilah UMR telah dipecah menjadi dua, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK). Setiap tahunnya, angka UMR selalu diperbarui oleh masing-masing pemerintah daerah melalui pertimbangan Dewan Pengupahan.

Wilayah Jabodetabek turut mendapat pembaruan besaran UMR berdasarkan keputusan pemerintah. Pada 2023, pemerintah telah menetapkan besaran UMR untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini Popmama.com telah merangkum daftar besaran UMR Jabodetabek 2023 yang telah diberlakukan pemerintah.

1. DKI Jakarta

1. DKI Jakarta
Pixabay/febriamar

Pada 2022 lalu, UMR DKI Jakarta memiliki besaran senilai Rp 4.641.854. Kini, nilai UMR wilayah ibukota mengalami kenaikan menjadi Rp 4.901.798.

Peningkatan tersebut rupanya tak menjadikan UMR DKI Jakarta sebagai yang tertinggi. Diketahui wilayah Bekasi dan Kabupaten Karawang masih yang tertinggi saat ini.

Editors' Pick

2. Bogor

2. Bogor
Instagram.com/visitbogor

Khusus wilayah Bogor, terdapat perbedaan besaran UMR antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Namun, perbedaan UMR tak terlalu signifikan.

Untuk Kota Bogor, nilai UMR pada 2023 dilaporkan sebesar Rp 4.639.429. Angka tersebut naik sekitar 7,14 persen atau sebesar Rp 309.179 dari nilai UMR pada 2022 yakni Rp 4.330.249.

Sementara itu, UMR Kabupaten Bogor pada 2023 senilai Rp 4.520.212. Besaran upah minimum itu meningkat 7,18 persen dari tahun 2022 yang berada di angka Rp 4.217.206.

3. Kota Depok

3. Kota Depok
Instagram.com/instadepok

Daerah ini memiliki nilai upah minimum yang tak jauh berbeda dengan Kota Bogor. Besaran UMR Kota Depok dilaporkan berada di angka Rp 4.694.493.

Nilai ini meningkat sebesar Rp 317.262, di mana UMK Depok pada 2022 lalu adalah Rp 4.377.231.

Perubahan ini didasari dari parameter ekonomi Kota Depok yang dinilai meningkat, seperti bertambahnya pertumbuhan ekonomi, indeks daya beli masyarakat dan sektor pendukung lainnya.

4. Tangerang

4. Tangerang
Instagram.com/exploretangerang

Kenaikan upah minimum juga terjadi di wilayah Tangerang yang terdiri dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Hal ini disampaikan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 yang ditetapkan pada Desember 2022 lalu.

Pada 2023, tercatat UMK Tangerang memiliki besaran senilai Rp 4.584.519. Adapun nilai UMK pada 2023 ini mengalami kenaikan sebesar 6,97 persen dari sebelumnya.

Tak hanya kotanya, Kabupaten Tangerang turut mengalami kenaikan nilai upah minimum menjadi Rp 4.527.688. Dilaporkan angka tersebut mendapat peningkatan sekitar 7,02 persen dibanding sebelumnya.

Di sisi lain, Kota Tangerang Selatan memiliki nilai UMK sebesar Rp 4.551.451. Nominal ini mengalami pertambahan sekitar 6,34 persen dari upah sebelumnya, yakni Rp 4.280.214.

5. Bekasi

5. Bekasi
bekasikota.go.id

Terakhir, daerah Bekasi menjadi wilayah dengan nilai upah minimum tertinggi di antara kota satelit ibu kota lainnya.

Di tahun 2023 ini, Kota Bekasi mendapat nominal UMK sebesar Rp 5.158.248. Angka ini terdongkrak sekitar 7,09 persen atau Rp 341.327 dibanding UMK tahun lalu senilai Rp 4.816.921.

Peningkatan ini dinilai karena pertumbuhan ekonomi di Kota Bekasi yang naik sebesar 3,22 persen, dengan nilai inflasi 6,12 persen.

Untuk Kabupaten Bekasi, besaran UMK berada di angka Rp 5.137.574. Wilayah dengan besaran UMK kedua di Jabodetabek itu meningkat sebanyak 7,2 persen dari sebelumnya, yaitu Rp 4.791.843.

Nah, itu tadi sejumlah daftar lengkap besaran UMR atau UMK di Jabodetabek. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untukmu, ya.

Baca juga:

The Latest