STNK Mati Dua Tahun, Data Kendaraan Dihapus dan Tak Bisa Diregistrasi
Kendaraan akan dianggap ilegal dan bodong karena tidak teregistrasi
21 Juli 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Membayar pajak kendaraan tentunya merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor.
Nominal pajak yang dibayarkan setiap setahun sekali sudah tertera di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baru-baru ini, pihak kepolisian menerbitkan peraturan baru mengenai penghapusan data kendaraan jika dibiarkan mati lebih dari dua tahun. Pemilik kendaraan tidak dapat meregistrasi ulang kendaraannya apabila peraturan tersebut telah diterapkan.
Nah, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta mengenai penghapusan data kendaraan saat STNK dibiarkan mati selama lebih dari dua tahun.
1. Kebijakan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang
Kebijakan mengenai penghapusan data kendaraan sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, sebelum peraturan diterapkan, pemilik kendaraan akan mendapat peringatan terlebih dahulu.
Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.
Ayat 1 yang dimaksud ialah penjelasan mengenai dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu melalui permintaan pemilik kendaraan dan pejabat yang berwenang dalam registrasi kendaraan, yakni kepolisian.
Editors' Pick
2. Diharapkan agar lebih taat dalam membayar pajak
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, masyarakat serta pemilik kendaraan bermotor wajib mematuhi kebijakan yang akan diterapkan.
Rivan berharap pemilik kendaraan bermotor agar taat terhadap pelaksanaan pembayaran pajak.
"Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara," ucap Rivan.